Jumat 04 Aug 2017 21:50 WIB

Walhi Gugat Polda Riau karena Terbitkan SP3 Kasus Karhutlah

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Logo Walhi
Logo Walhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau Rico Kurniawan mengatakan, sidang praperadilan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) di Riau sudah dimulai. Sidang Praperdilan melawan Kapolisian Polda Riau sudah dimulai sejak Selasa (1/8) lalu.

"Untuk agenda sidang hari ini, mendengarkan keterangan saksi ahli dari Walhi," ujar Rico melalui sambungan telepon di Jakarta, Jumat (4/8).

Walhi menghadirkan saksi sebanyak empat orang. Satu orang saksi yang melihat terduga pelaku pembakaran hutan di lokasi perusahaan dan tiga saksi lainnya merupakan ahli perihal kebakaran dan ahli pidana.

"Ada 4 yang kami hadirkan. Pertama orang yang melihat pelaku kebakaran di lokasi perusahaan, kemudian Bambang Hero ahli kebakaran, ahli pidana dari UGM dan ahli pidana juga dari UI," jelasnya.

Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau sebanyak 15 perusahaan yang telah dihentikan proses penyidikannya. Namun dari 15 perusahan tersebut hanya tiga perusahaan yang diajukan ke sidang Praperdilan.

"Yang kita ajukan tiga (perusahaan) karena dari 15 perusahan itu bukan Polda semua yang mengeluarkan SP3, ada yang polres-polres juga," terang Rico.

Kendati demikian ujarnya bukan berarti 12 perusahaannya tetap aman. Tiga perusahaan ini lanjutnya hanya sebagai langkah pertama sebelum kemudian menyusul praperadilan-praperadilan lainnya.

"Kita awali sekarang ini dengan tiga korporasi yang di SP3 Kapolda Riau dulu," jelasnya.

Adapun tiga korporasi tersebut yakni PT Riau Jaya Utama, PT Perawang Sukses Perkasa, dan PT Rimba Lazuardi. Walhi berharap melalui sidang Praperdilan ini Polda Riau dapat mencabut SP3 nya dan kembali membuka penyidikan dengan lebih teliti dan mendalam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement