REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Riau telah menghentikan penyidikan terhadap 15 perusahan terkait asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (kahutla) di Riau 2016 lalu. Kendati demikian, sejumlah kelompok masyarakat sudah mengajukan Praperdilan agar polisi kembali membuka penyidikan terhadap perusahaan tersebut.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan, hari ini pun sidang Praperdilan tengah berlangsung. Gugatan ini diajukan oleh kelompok masyarakat yang mengatas namakan wahana lingkungan hidup (Walhi). "Sidang (Praperdilan) sudah dimulai," ujar Guntur melalui sambungan telepon di Jakarta, Jumat (4/8).
Guntur menjelaskan, sidang Praperdilan ini bukan kali pertama. Menurutnya sebelumnya juga Walhi sudah mengajukan Praperdilan namun dalam putusannya ditolak oleh hakim. "Sudah tiga kali. Dua kali ditolak satu kali dicabut sendiri," kata dia.
Menurut Guntur Praperdilan pertama ditolak karena melalui pengacaranya Walhi mengajukan gugatan di Pekanbaru padahal lokus deliknya di Kabupaten. Kedua ditolak lantaran yang mengajukan bukan dari kelompok peduli lingkungan atau tidak mewakili yang berkepentingan mengajukan SP3. "Nah yang ketiga mereka mengajukan tapi mereka mencabut sendiri ini," kata Guntur.
Berikut ini 15 perusahaan yangdihentikan penyidikannya yakni :
Dihentikan Januari 2016
1. PT. Parawira group (Polres Pelalawan)
2. KUD Bina jay va Langgam (Polres Pelalawan)
3. PT. Bukit Raya Pelalawan (Polres Pelalawan)
Dihentikan April 2016
1. PT. Bina Duta Laksana (Ditreskrimsus)
2. PT. Perawang Sukses Perkasa Indah (Ditreskrimsus)
3. PT. Pan United (Ditreskrimsus)
Dihentikan Mei 2016
1. PT. Alam Sari Lestari (Ditreskrimsus)
2. PT. Riau Jaya Utama (Ditreskrimsus)
3. PT. Suntara Gaja Pati (Polres Dumai)
4. PT. Siak Timber Raya (Ditreskrimsus)
5. PT. Hutani sola Lestari (Ditreskrimsus)
6. PT. Dexter Rimba Perkasa (Polres Rohil)
7. PT. Ruas Utama Jaya (Polres Rohil)
Dihentikan Juni 2016
1. PT. Sumatera Riang Lestari (Ditreskrimsus)
2. PT. Rimba Lazuardi (Ditreskrimsus)