Kamis 03 Aug 2017 12:04 WIB

Polisi Data WNA Cina Terkait Motor Bodong

[Ilustrasi] Sepeda motor.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
[Ilustrasi] Sepeda motor.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, memeriksa WNA asal Cina terkait kepemilikan motor bodong atau tanpa surat kendaraan resmi yang berada di lingkungan PT BCMG di Kampung Cirangsad Desa Banyuwangi Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. 

"Motor tidak sedang digunakan langsung oleh mereka, namun setelah pengecekan keabsahan dokumen kerja di PT itu, tidak membawa dokumen alasan dokumen berada di perusahaan. Dokumen motor juga tidak ada jadi yang bisa kami lakukan data dulu," kata Kapolsek Cigudeg Kompol Yayan Sopyan di Polres Bogor, Kamis (3/8). 

Ia mengatakan aktivitas pemeriksaan data 38 WNA Cina yang mulai berlangsung sejak Kamis pukul 00.15 WIB hingga menjelang pagi itu akan menjadi rekomendasi hukum terkait ada atau tidaknya pelanggaran dokumen kendaraan maupun identitas WNA China tersebut. Hal ini merupakan tindaklanjut hasil laporan masyarakat dan penyelidikan kepolisian pada Jumat (28/7) yang berhasil mengamankan 14 kendaraan roda dua di dalam area perusahaan PT BCMG dipakai puluhan karyawan WNA Cina untuk beraktivitas tanpa plat nomor polisi.

Yayan menyebutkan keterangan sementara beberapa pekerja mengaku motor dibeli dari seseorang berinisial DD yang saat ini dalam kejaran pihak kepolisian. "Kami sudah mendatangi kontrakkannya tapi yang bersangkutan sudah tidak ada," ujarnya. 

Sementara itu, pemeriksaan lebih lanjut kalau ditemukan juga indikasi dokumen kurang jelas mengenai izin tinggal maupun izin kerja akan diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Wilayah Bogor dan instansi terkait. Sebab, dua sampai tiga orang di antaranya diduga merupakan oknum pelanggar dokumen keimigrasian yang telah dinyatakan deportasi ke negara asalnya oleh bagian imigrasi. 

Namun, bagi WNA Cina yang ketahuan jelas melanggar kepemilikan motor akan dijerat pasal 480 dan 481 KUHP tentang penadahan dan menyembunyikan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Dari pantauan, WNA Cina yang sudah berkumpul di Polres Bogor Rabu (2/8) sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 01.15 WIB memadati ruang tunggu dan depan samping gedung utama untuk menunggu pendataan. Beberapa di antaranya sempat berbincang dengan terbata menggunakan bahasa Indonesia untuk memesan minuman dan makanan terlihat tanpa beban. 

Kapolsek menegaskan selama berada di wilayah Indonesia maka WNA harus mematuhi aturan yang berlaku tanpa kecuali. Di sisi lain, kata Yayan untuk bisa mengkonfirmasi keterangan perusahaan terkait kasus ini petugas kepolisian ada kesulitan komunikasi. 

"Sejauh ini biasanya perusahaan kurang kooperatif, ditambah mereka rata-rata hanya bisa bahasa negara asalnya, jadi sedikit susah," kata dia. 

Kapolsek menyampaikan pihaknya yang juga bagian dari Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) bersama Kepala Kecamatan, Komandan Rayon Militer (Danramil) dan perwakilan Kantor Imigrasi Wilayah Bogor akan meningkatkan intensitas laporan perbulan terkait WNA di wilayahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement