Kamis 03 Aug 2017 10:46 WIB

Ini Motif Pembakaran Hutan di Riau

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Asap mengepul dari kebakaran lahan gambut di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau (Ilustrasi)
Foto: FB Anggoro/Antara
Asap mengepul dari kebakaran lahan gambut di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan, polisi telah memberikan garis polisi sepanjang 84,70 hektare lahan di Riau. Lahan yang terbakar tersebut, menurut pengakuan polisi, sengaja dilakukan oleh petani sendiri.

"Motifnya mereka ingin mempermudah, mudah dan cepat itu," ujar Guntur melalui sambungnya telepon di Jakarta, Kamis (3/8).

Para petani yang ingin membuka lahan dengan biaya murah memilih cara membakar lahan mereka. Lahan tersebut kemudian akan digunakan oleh mereka untuk menanam jagung, sawit, maupun palawija.

Sayangnya, kata Guntur, lahan yang dibuka untuk tanaman palawija itu, merupakan lahan gambut. Sehingga, saat musim kering, maka apabila ada api kecil yang menyulut, itu semakin memudahkan terjadinya kebakaran dan cepat merembet ke lahan lainnya.

Tidak sedikit, kata Guntur, upaya Kapolda Riau bersama para aktivis peduli lingkungan untuk memberikan pemahaman kepada para petani. Melalui forum diskusi maupun selebaran pamflet dan baliho-baliho yang di pasang untuk mengimbau petani agar tidak lakukan pembakaran lahan seorang diri.

"Upaya Polda Riau sudah menyebarkan 10 ribu ekslemplar maklumat Kapolda terkait dengan larangan membakar lahan atau membuka lahan dengan cara dibakar," ungkap Guntur.

Untuk diketahui Polda Riau telah menetapkan 10 orang tersangka kasus kahutlah 2017. Ke 10 tersangka yang telah diamankan adalah pelaku perorangan. Satu berkas telah dinyatakan lengkap dan siap mengirimkan tahap dua ke Kejaksaan. Sedangkan berkas lainnya masih dalam tahap penyidikan Polda Riau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement