Sabtu 05 Aug 2017 01:10 WIB

Perketat Perbatasan untuk Cegah Peredaran Narkoba

Barang bukti narkoba jenis ekstasi dan para tersangka dihadirkan dalam rilis kasus narkotik jaringan internasional di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Barang bukti narkoba jenis ekstasi dan para tersangka dihadirkan dalam rilis kasus narkotik jaringan internasional di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Ketua DPRD Nusa Tenggara Timur H Anwar Pua Geno mengatakan salah satu upaya mencegah peredaran narkotika dan obat-obat terlarang lainnya adalah memperketat pengawasan dari daerah-daerah perbatasan Indonesia dengan negara-negara tetangga. "Pengetatan arus masuk, keluar manusia dan barang di pintu-pintu perbatasan dan atau jalur-jalur tak resmi lainnya di wilayah batas negara ini penting dilakukan untuk mencegah masuknya narkoba dan sejenisnya ke Indonesia lewat NTT dan lainnya," katanya di Kupang, belum lama ini.

Anggota Fraksi partai Golkar DPRD NTT itu mengatakan hal tersebut terkait upaya BNN, kepolisian dan Bea Cukai setempat mencegah masuknya berbagai narkoba ke Indonesia melalui pintu-pintu perbatasan. Kejadian akhir 2016 saat delapan kurir narkoba yang membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Timor Leste sebanyak 11,9 kilogram dan ditangkap aparat dari Badan Nasional Narkoba Provinsi (BNNP) NTT itu menandakan pintu masuk melalui pintu perbatasan harus diperketat lagi.

Bukan cuma itu, menurut dia, BNNP NTT juga sebelumnya berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang menggunakan jalur perbatasan NTT-Timor Leste sebagai jalur transit narkoba ke Indonesia. Narkoba yang masuk ke Indonesia itu berasal dari India yang dikirim melalui Singapura lalu ke Dili Timor Leste menuju Kupang dan seterusnya dikirim ke Surabaya dan Jakarta.

"Dari hasil penangkapan itu BNNP berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 11 kg dan enam pelaku pengedar narkoba yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini menjalani hukuman di Lapas," katanya.

Dia juga menyebutkan pada Maret 2016 Faizal dan Yudi, dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat itu, 24 Maret 2016, keduanya beserta 6 paket sabu-sabu siap edar seberat 5,2 gram merupakan bukti bahwa NTT rawan peredaran narkoba.

Dari kasus seperti itu, kata dia, secara nasional telah menempatkan Kota Kupang pada urutan kelima besar setelah kota besar lainnya di Tanah Air sehingga harus lebih waspada di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan informatika saat ini. Langkah pencegahan lainnya, yaitu sosialisasi dan penyuluhan secara periodik untuk membangun kesadaran dan pemahaman bersama terhadap narkoba.

"Sehingga masyarakat tidak menganggap remeh peredaran dan bahaya narkoba. Sebab selain mengancam kesehatan dan merusak kesehatan, narkoba juga menjadi upaya pihak lain menjajah Indonesia dengan melakukan pelemahan dari dalam terhadap generasi muda dengan cara meracuni menggunakan narkoba," katanya.

Ia berharap dari BNNP NTT terus melakukan sosialisasi dan penyadaran bersama instansi terkait. Di antaranya melakukan tes urine sebagai cara lain untuk mengurangi tingkat peredaran barang berbahaya itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement