Selasa 01 Aug 2017 17:08 WIB

Dana Haji Diinvestasikan, Mahfud: Tak Langgar UU

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
 Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara yang juga cendekiawan Muslim, Mahfud MD, menilai pengelolaan dana haji dalam bentuk investasi tak melanggar Undang-undang. Kendati demikian, ia meminta agar pengelolaan dilakukan secara transparan.

Menurut saya nggak ada UU yang dilanggar, yang penting transparan saja, jelas Mahfuddi Gedung Krida Bakti, Jakarta, Selasa (1/8).

Masalah pengelolaan dana haji yang akan diinvestasikan di sektor infrastruktur ini memang menimbulkan berbagai tanggapan lantaran tidak sesuai dengan peruntukan dana. Kendati demikian, Mahfud menilai, secara yuridis, dana haji tersebut bukan milik jamaah haji perorang.

Pemerintah telah memiliki badan hukum yang bertugas mengelola dana haji tersebut. Karena itu, ia menilai pengelolaan dana haji itu dapat diserahkan kepada pemerintah denganpertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut saya, dana haji itu secara yuridis bukan milik jamaah haji orang per orang. Sudah ada badan hukumnya yang mengurus sehingga pengelolaannya pada yang punya legal standing, yaitu pemerintah di situ. Pemerintah mau melakukan apa, serahkan pada pemerintah, jelasnya.

Mahfud mengatakan, MUI pun telah memberikan lampu hijau terkait penggunaan dana haji untuk sektor infrastruktur. Pemanfaatan dana haji untuk investasi di sektor infrastrukturini, kata dia, juga telah dilakukan oleh Malaysia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dana haji yang sebelumnya disisihkan dan disimpan oleh negara melalui Kementerian Agama tidak dapat diartikan milik jamaah per orangan. Sehingga kalau mau direferendum ke orang yang pernah haji juga, enggak ada landasannya mana. Tetapi bahwa rekening itu atas nama negara itu sudah jelas, ujar Mahfud.

Pengelolaan dana haji tersebut dilakukan untuk kemajuan pembinaan haji. Mahfud mengatakan, jika dana haji diinvestasikan di sektor infrastruktur pun dapat memberikan keuntungan bagi penyelenggaraan haji. Itu kan diinvestasi artinya kan bukan diambil negara, tapi dimanfaatkan agar berkembang mendapat untung, dan sebagainya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement