Selasa 01 Aug 2017 10:49 WIB

TKI Diminta Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

Rep: Adrian Saputra/ Red: Andi Nur Aminah
Tenaga Kerja Indonesia (ilustrasi)
Foto: Antara/Fajrin Raharjo
Tenaga Kerja Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga Kerjaan Cabang Solo, Suwilwan Rachmat meminta warga yang hendak bekerja di luar negeri atau calon Tenaga KerjaIndonesia (TKI) untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Dia menjelaskan program perlindungan bagi TKI tersebut mulai berlaku per awal Agustus seiring berakhirnya asuransi TKI yang diselenggarakan Asuransi Konsorsium TKI sertapialang asuransi TKI pada Juli lalu.

"Mulai Agustus ini calon TKI dan TKI wajib dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan, program yang wajib diikuti di antaranya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sementara jaminan hari tua itu masih bersifat sukarela," kata Suwilwan, Selasa (1/8).

Dia menjelaskan, program perlindungan bagi TKI terwujud setelah adanya pembahasan panja komisi IX DPR RI terkait RUU perlindungan pekerja migran Indonesia, serta rekomendasi KPK pada Kementerian Ketenagakerjaan dan kajian Bappenas dan World Bank. Dia menjelaskan skema perlindungan TKI dimuali sejak sebelum ditempatkan hingga TKI tersebut kembali ke Tanah Air. Adapaun besaran iurannya adalah Rp 370 ribu per bulan.

Sedangkan, jelas dia, bagi TKI yang diperpanjang masa penempatannya, iuran per bulan yang harus dibayar Rp 13.500 per bulan. Sementara bagi TKI yang ingin mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat membayar iurannya minimal Rp 105 ribu dan maksimal Rp 600 ribu per bulan.

Lebih lanjut, Suwilwan mengatakan dengan mengikuti program tersebut TKI akan memperoleh perilindungan risiko kecelakaan kerja, risiko meninggal dunia dan mendapatkan manfaat layanan tambahan. Manfaat tambahan itu seperti pinjaman uang muka perumahan bagi TKI yang mengikuti program JHT.

"Kami imbau pada calon TKI dan Pelaksana Penempatan TKI Swasta untuk mendaftarkan diri dan calon TKI binaannya ke program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka terlindungi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement