Selasa 01 Aug 2017 09:07 WIB

Polisi Cirebon Tangkap Dua Pemerkosa Anak

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Aksi protes menentang pemerkosaan terhadap wanita dan anak kecil. (ilustrasi)
Foto: EPA/Narendra Shrestha
[ilustrasi] Aksi protes menentang pemerkosaan terhadap wanita dan anak kecil. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Unit Reskrim Polsek Panguragan bersama-sama dengan Tim Tekab 852 Polres Cirebon berhasil menangkap dua orang pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak berumur 13 tahun di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Dengan ditangkapnya dua pelaku itu,polisi masih memburu tiga orang pelaku lainnya.

 

Kedua pelaku masing-masing berinisial Ind alias Tompel (20) warga Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan dan Agu alias Jambul (20) warga Desa Panguragan. Mereka ditangkap secara terpisah di Desa Panguragan Wetan dan Panguragan Kulon, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (31/7) sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Keberhasilan penangkapan terhadap kedua pelaku itu merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan terhadap seorang pelaku lain yang telah lebih dulu ditangkap, yakni HNA alias Kebo (16), warga Desa Panguragan Kulon. Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lain yang telah diketahui identitasnya.

 

"Kami akan terus memburu parapelaku lain yang masih buron," tegas Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra, Selasa (1/8). Risto pun meminta para pelaku untuksegera menyerahkan diri. Dia mengancam akan melakukan tindakan tegas jika para pelaku tak segera menyerahkan diri.

 

Seperti diketahui, korban yang berusia 13 tahun, sebut saja Bunga, diperkosa secara bergilir oleh enam orang pemuda pada pertengahan Juni 2017. Polisi yang menerima laporan itu langsung bergerak cepat menangkap pelaku.

 

Kasus itu sempat mengundang reaksi kemarahan warga di Kecamatan Panguragan. Mereka mendesak aparat kepolisian menangkap seluruh pelaku.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement