REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, masih ada enam provinsi yang belum menyepakati naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebagai dasar anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Puluhan kabupaten dan kota juga tercatat belum menyepakati NPHD hingga akhir Juli.
"Berdasarkan data terakhir yg dikumpulkan KPU hingga Senin (31/7), dari 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 2018 baru 112 daerah yang sudah menandatangani NPHD. Jadi persetujuan NPHD hingga akhir Juli sudah mencapai 65 persen," ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya pada Senin (31/7).
Dari 112 daerah itu, ada 11 provinsi yang sudah menandatangani NPHD. Kesebelas provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dengan demikian, sebanyak enam provinsi lain hingga saat ini belum menyepakati anggaran Pilkada Serentak. Keenam provinsi adalahJawa Timur, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, , Nusa Tenggara Timur, Papua dan Sulawesi Tenggara.
Pramono mengungkapkan, salah satu sebab yang membuat NPHD di beberapa daerah belum ditandatangani antara lain, karena belum tercapainya kesepakatan antara KPU dengan pemerintah daerah (pemda) setempat.
"Ada juga daerah yang kepala daerahnya ingin mendelegasikan penandatanganan NPHD kepada dinas terkait, misalnya Jawa Timur. Sementara itu, di NTT besaran dana sudah disepakati tetapi belum bisa menandatangani NPHD karena menanti lepulangan Gubernur dari kunjungan kerja ke luar negeri," jelasnya.
Sementara itu, di beberapa daerah yang sudah menyepakati NPHD masih ada beberapa persoalan. Pramono mencontohkan, di Kota Serang, Kota Palembang dan Kota Prabumulih yang mengalokasikan dana Pilkada terlalu minim dari kebutuhan minimal.
Terkait dengan berbagai masalah tersebut, KPU akan menyampaikan data secara lengkap kepada Kementerian Dalam Negeri. agar kemendagri memberikan penekanan lebih kuat agar daerah2 tersebut segera menandatangani nphd dengan KPU setempat. "Meskipun tahapan pilkada 2018 baru akan dimulai pada 27 september 2017, tetapi penandatanganan NPHD yang semakin cepat akan membuat persiapan yg dilakukan oleh KPU semakin baik," tegas Pramono.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan melakukan monitor kepada semua daerah yang hingga saat ini belum menyepakati naskah NPHD untuk pembiayaan Pilkada serentak 2018. Kemendagri sudah meminta kepada Pemda agar menyediakan anggaran yang cukup sebagai biaya pilkada tahun depan.
"Sifatnya sudah bukan lagi imbauan. Kami sudah memanggil Pemda, baik sekretaris daerah maupun kepala biro keuangan sejak sebulan lalu," ujar Tjahjo dalam pesan singkat kepada Republika.co.id, Ahad (2/7).
Menurut Tjahjo, dalam pertemuan itu, pihaknya sudah meminta daerah mempersiapkan anggaran yang cukup. Beberapa daerah langsung menyatakan siap. Beberapa daerah lain menyatakan akan menyelesaikan NPHD secara bertahap. "Kemendagri terus melakukan koordinasi dgn KPU, Bawaslu dan KPU daerah untuk memonitor daerah," tegasnya.
Pilkada Serentak 2018 diikuti oleh 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Pemungutan suara dilakukan pada 27 Juni tahun depan.