Senin 31 Jul 2017 16:58 WIB

Ini yang Harus Dipenuhi Gojek Agar Bisa Beroperasi di Garut

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nidia Zuraya
Gojek. Ilustrasi
Gojek. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Garut, Jawa Barat membuka peluang perusahaan aplikasi Gojek memperoleh izin operasi di wilayah Garut. Hanya saja, pihak perusahaan wajib menempuh berbagai kajian seperti sosial dan ekonomi lebih dulu.

Kepala BPMPT Kabupaten Garut, Zatzat Munajat mengatakan proses supaya memperoleh izin operasi sudah selayaknya ditempuh oleh siapa saja yang ingin berinvestasi atau menjalankan usahanya di Kabupaten Garut. Hal itu tak terkecuali pada perusahaan aplikasi Gojek yang wajib memperoleh izin yang ditetapkan pemerintah daerah sebelum mengoperasikan usahanya.

"Bisa berpeluang beroperasi di Garut kalau menempuh kajian secara ekonomi kemasyarakatan. Sebelum diberi izin itu oleh pemerintah daerah dipelajari dulu, kami bahas teknis persyaratannya," katanya pada wartawan, Senin (31/7).

Tetapi, jika pihak Gojek belum menempuh kajian tersebut maka tentunya pemerintah daerah tak akan memberikan izin. Selain itu, perlu pula rekomendasi atau usulan dari masyarakat yang menginginkan kehadiran Gojek. Ia mencontohkan izin trayek baru saja mesti melewati proses kajian sosial karena harus menghindari persoalan yang merugikan banyak pihak.

"Berpeluang (pemberian izin) ada, asalkan ada kajian dari berbagai aspek, contohnya untuk penambahan trayek di Garut saja harus ada kajian sosial, baru diizinkan," ujarnya.

Sampai saat ini, pihaknya telah memperoleh informasi kehadiran perusahaan aplikasi Gojek di Garut. Termasuk penolakan Gojek dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan atas keberadaan Gojek. Hanya saja, ia menegaskan bahwa keberadaan Gojek dipastikan belum memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.

"Komunikasi mulai ada usulan perizinan baru sebatas informasi, tapi belum kami melegalisasinya. Kalau di lapangan ada yang beroperasi, nanti ada kewenangan SKPD lain dalam sisi penegakan aturannya (Satpol PP)," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement