REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ibu kandung Baby J, Mariana Dangu resmi ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Baby J alias Jack Bani adalah bayi yang menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri di Bali.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya mengatakan perwakilan Yayasan Metta Mama & Maggha resmi membuat laporan kepolisian atas kasus tersebut dan polisi langsung mengecek ke tempat kejadian perkara untuk mencari bahan dan keterangan.
"Ibu Baby J Jumat (28/7) malam kami jemput untuk dimintai keterangan, diperiksa, dan pada hari sama dilakukan penahanan," kata Mahendra Jaya dijumpai Republika di Mapolda Bali, Senin (31/7).
Ibu Baby J, kata Mahendra Jaya dipersangkakan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/ 2004 tentang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta pasal 76C jo pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35/ 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya lima tahun untuk pelanggaran UU PKDRT dan tiga tahun enam bulan untuk UU Perlindungan Anak," kata Mahendra Jaya.
Mahendra Jaya mengatakan hukuman untuk MD bisa lebih berat sebab pelakunya berstatus ibu kandung sendiri. Hukumannya ditambah sepertiga sebab orang tua kandung seharusnya mengasuh anak, melindungi anak, dan menjaga hak anak. Baby J saat ini dalam perlindungan negara dan dititipkan ke Yayasan Metta Mama & Maggha di Jalan Gunung Lawu Nomor 30, Pemecutan Klod, Denpasar Barat.
Video rekaman yang menjadi viral tersebut menunjukkan Baby J mengalami serangkaian kekerasan fisik dari ibu kandungnya. MD memukul pinggul Baby J berkali-kali, telinga kanannya dijewer, dan mulutnya dicubit. Baby J juga sempat dijinjing dan dimasukkan ke dalam bak, diturunkan ke lantai kamar mandi hanya mengenakan kaos.
Baby J disiram air berkali-kali, sembari disiram cairan sabun pencuci piring. Suara dalam video tersebut juga merekam MD mengucapkan kata-kata kasar, seperti berharap Baby J sakit dan mati. Penyidik yang melakukan cek TKP mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti pakaian yang dikenakan Baby J saat dianiaya seperti di dalam video, pakaian ibu Baby J, ember, gayung, dan bantal guling. Lima orang saksi sudah diperiksa dan polisi masih mendalami kasus tersebut.