REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Komisi VIII Khatibul Umam Wiranu berpendapat, BPKH harus segera menerapkan sistem virtual account dan memperbaharui akad dana haji yang mayoritas berasal dari setoran awal calon jemaah haji. Itu menanggapi wacana Presiden RI Joko Widodo agar dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur.
Selain itu, menurutnya jamaah pun harus menandatangani pernyataan bahwa dananya akan diinvestasikan ke sektor apa saja yang sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, jika pun terealisasi diinvestasikan, dana haji harus difokuskan untuk kepentingan jamaah haji dan kemashlahatan umat Islam sebagaimana amanat Pasal 26 Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Misalnya untuk membangun infrastrukur haji di tanah suci, membangun hotel bagi jemaah haji, transportasi darat, rumah sakit, dan infrastruktur lain yang selama ini selalu menyewa dibanding digunakan untuk infrastruktur umum di dalam negeri," kata khatibul dalam pesan singkatnya, Ahad (30/7).
Politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan, dana haji sesungguhnya sudah sejak tujuh tahun lalu banyak diinvestasikan untuk infrastruktur melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau SBSN yang berjumlah cukup besar yaitu Rp 35,2 triliun. Menurutnya, sukuk dibolehkan karena instrumen syariah.
"Tetapi, jangan sampai dana haji terlalu besar diinvestasikan ke sukuk atau SBSN hingga mencapai 40 persen," ucap Khatibul.