REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemanfaatan dana setoran haji yang masuk dalam daftar antrean pemberangkatan haji memunculkan pro dan kontra. Pemerintah menginginkan agar dana haji bisa dikelola dengan cara diinvestasikan kepada proyek-proyek infrastruktur. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menguatkan pandangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang mengatakan, bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif.
Niam menegaskan, pandangan Menteri Agama tersebut sejalan dengan Fatwa MUI. "Forum Ijtima Ulama menyepakati bolehnya memproduktifkan dana haji yang disetorkan jamaah untuk investasi sepanjang dilakukan sesuai syariah dan ada kemaslahatan," kata Niam, dalam keterangan tertulis kepada Republika, Sabtu (29/7).
Niam menjelaskan, MUI telah melakukan pembahasan masalah ini melalui Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Cipasung Jawa Barat 2012 yang lalu. Ia mengaku memimpin sidang pleno penetapannya waktu itu, bersama KH Ma'ruf Amin.
Secara utuh, Ni'am menyebutkan keputusan yang dihasilkan dalam Forum Ijtima tersebut menetapkan bahwa dana setoran haji yang ditampung dalam rekening Menteri Agama yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu (waiting list) secara syar'i adalah milik pendaftar (calon haji). Apabila yang bersangkutan meninggal atau ada halangan syar'i yang membuat calon haji tersebut gagal berangkat, dana setoran haji wajib dikembalikan kepada calon haji atau ahli warisnya.
Niam menyatakan dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.
Asrorun juga menjelaskan, hasil penempatan investasi tersebut merupakan milik calon haji yang masuk dalam daftar tunggu antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil. Sebagai pengelola, pemerintah atau Kementerian Agama berhak mendapatkan imbalan yang wajar/tidak berlebihan.
Niam menambahkan, bahwa dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan. "Secara prinsip, dana haji yang mengendap bisa diinvestasikan untuk kepentingan kemaslahatan. Akan tetapi harus dipastikan dilakukan sesuai ketentuan syari'ah dan manfaatnya kembali kepada jamaah," tegas Wakil Sekretaris Dewan Syari'ah Nasional ini.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Sabtu (29/7) menyatakan, dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serta, kata Lukman, pemanfaat dana haji demi kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas.