REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan Polri mengamankan 27 Warga Negara Cina yang diduga sindikat kejahatan siber internasional di Jalan Sekolah Duta Pondok Indah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/7).
"Dugaan kejahatan siber internasional dengan modus operasi penipuan dan pemerasan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto di Jakarta, Sabtu.
Rikwanto mengatakan petugas gabungan Polri itu terdiri dari Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Polres Kota Depok pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto. Rikwanto mengungkapkan para pelaku berjumlah 27 orang terdiri dari 15 orang pria dan 12 orang perempuan yang berasal dari Cina.
Para pelaku diketahui melakukan kejahatan penipuan dan pemerasan terhadap sesama warga Cina dengan modus mengaku sebagai aparat penegak hukum. Awalnya, pelaku menghubungi dan mengancam korban yang merupakan warga Cina terlibat kasus hukum sehingga korban panik.
Selanjutnya, pelaku meminta sejumlah uang bertujuan supaya korban tidak dijerat kasus hukum yang dituduhkan.
"Setelah korban mengirimkan uang baru menyadari tertipu, selanjutnya melaporkan ke kepolisian Cina," tutur Rikwanto seraya menambahkan sindikat itu telah beroperasi melakukan kejahatan di Indonesia sejak Maret 2017.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh unit komputer jinjing (laptop), 31 unit iPad mini, satu unit iPad, 12 unit "handytalky", 12 unit "router wireless", tiga unit jaringan telekomunikasi, empat telepon selular, 17 "keypad numeric" dan 20 lembar kartu tanda penduduk Cina.