REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI membuat aturan larangan menggunakan alat tangkap ikan cantrang bertujuan untuk melindungi nelayan.
"Jangan disalahartikan Permen Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets, karena aturan tersebut dibuat agar nelayan kecil tidak dirugikan dan kami di legislatif pun mendukungnya," katanya di sela acara sosialisasi perundang-undangan bidang kelautan dan perikanan di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (29/7).
Selain merusak habitat, cantrang juga mengancam populasi ikan laut nelayan Indonesia khususnya yang berkategori kecil akan merugi. Apalagi, nelayan di Indonesia pun harus tahu bahwa ada kapal asing yang berteknologi tinggi menebar jaring cantrangnya hingga 200 km di sekitar Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Indonesia.
Untuk menghindari petugas kapal mereka berada bersandar di zona ekonomi internasional, dengan modus seperti ini negara merugi ratusan hingga ribuan triliun rupiah. Larangan penggunaan cantrang tersebut bukan tidak berpihak kepada nelayan kecil, tetapi tujuannya untuk melindungi.
Jika tidak ada aturan tersebut maka sumber daya ikan Indonesia akan habis oleh negara lain yang peralatan alat tangkap dan kapal ikannya sudah sudah canggih. Apabila dibandingkan nelayan yang mayoritas masih menggunakan alat yang tradisional.
"Setelah adanya aturan tersebut kami juga meminta KKP RI menganggarkan bantuan untuk nelayan seperti peningkatan teknologi alat tangkap beserta pendidikan dan pelatihan," kata dia menambahkan.
Herman sangat mendukung langkah tegas Menteri Susi Pudjiastuti untuk menenggelamkan seluruh kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal atau ilegal fishing. Bahkan, DPR juga sejalan dengan KKP bahwa segala sumber daya perikanan dan kelautan Indonesia harus dikuasai nelayan lokal dan melarang seluruh aktivitas penangkapan ikan oleh kapal dan nelayan asing.