REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ahmad Hadadi memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 27 Bandung atas penerimaan siswa baru. Hadadi mengatakan tidak ada pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah atas iuran 79 siswa yang baru masuk.
Hadadi menuturkan iuran yang dipungut dari siswa baru merupakan kesepakatan orang tua. Iuran ini digunakan untuk membuka rombongan belajar (rombel) baru di SMAN 27 Bandung karena permintaan dari masyarakat. "Iuran itu kebijakan komite sekolah berdasarkan musyawarah. Prosedurnya sudah sesuai ketika ada permasalahan, ada musyawarah kemudian ada mufakat," kata Hadadi saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (28/7).
Hadadi mengatakan awalnya pihak sekolah sudah menolak 79 siswa baru yang meminta dimasukan ke sekolah. Bersama Disdik Provinsi bahkan para siswa sudah diarahkan ke sekolah swasta atau sekolah menengah terbuka.
Namun, kata dia, para orang tua tetap memaksa dan meminta dibuka rombel baru. Dengan kesepakatan beban biaya tersebut ditanggung para orangtua. "Kalau kami (Disdik) sebelumnya menyarankan ke swasta dan menyarankan ke sekolah menengah terbuka. Namun karena paksaan dari masyarakat. Ada yang memfasilitasi memediasi, untuk musyawarah. Disepakati iuran tadi," ujarnya.
Ia mengatakan secara aturan SMAN 27 Bandung masih diperbolehkan membuka rombel baru. Karena rombel yang tersedia baru delapan dari batasan maksimal yang seharusnya 12 rombel. "Sebetulnya secara aturan masih boleh karena baru delapan rombel. Ketentuan boleh sampai 12 rombel. Masyarakat minta ditambah dua rombel. Dan itu menjadi tanggung jawab masyarakat kesepakatannya," tuturnya.
Ia mengatakan tidak ada unsur pungutan liar dalam kasus tersebut. Karena pelaksanaannya didasarkan pada kesepakatan dari hasil musyawarah. Meski demikian, Hadadi mengaku menyerahkan pemeriksaannya pada tim Saber Pungli Jawa Barat. Menurutnya Tim Saber Pungli akan menyelidiki letak kesalahan yang diduga dilakukan pihak SMAN 27 Bandung.
"Sekarang kita kembalikan ke aparat hukum dimana letak kesalahannya. Kami akan berkoordinasi dengan tim saber pungli mohon penyelesaian sesuai dengan ketentuan," ucap dia.
Sebelumnya Tim Yustisi Saber Pungli Jawa Barat masih menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 27 Bandung. Keterangan-keterangan dari berbagai pihak terkait masih dihimpun untuk mencari kebenaran dugaan pungli tersebut.
Kepsek SMAN 27 Bandung diduga memungut iuran kepada puluhan siswa baru untuk uang pembangunan ruang kelas baru berikut meubelernya dan biaya operasional pertahun. Per siswa dikenakan pungutan sebesar Rp 12 juta dengan total uang yang sudah terkumpul adalah sebesar Rp 194.600.000.
Selain pungutan tersebut, diduga juga menarik pungutan terhadap siswa baru pindahan sebanyak 10 orang, yang dikenakan pungutan dana partisipasi sebesar antara Rp 5 juta hingga Rp 7,5 juta. Dengan total uang yang sudah terkumpul adalah sebesar Rp 60.500.000.