Jumat 28 Jul 2017 02:03 WIB

Senpi Ilegal dan Rakitan Diamankan Polres Tangerang

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dan tersangka saat gelar perkara pengungkapan kasus peredaran senpi ilegal dan air soft gun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (15/11). (Republika/Yasin Habibi)
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dan tersangka saat gelar perkara pengungkapan kasus peredaran senpi ilegal dan air soft gun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (15/11). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sejumlah pucuk senjata api (senpi) ilegal, peluru, beserta alat untuk membuat senjata api rakitan berhasil diamankan Polres Metro Tangerang.

"Penangkapan senjata api ilegal yang beredar di masyarakat di wilayah Buaran ini berawal dari maraknya kasus pencurian yang menggunakan senjata api," ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan, Kamis (27/7).

Berdasarkan info yang diperoleh, diketahui seseorang bernama Jihan memiliki senjata api tanpa surat-surat. Jihan pun berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian dan diperoleh barang bukti berupa sepucuk senjata api.

"Dari hasil pengembangan didapatkan dua tersangka pembuat yaitu Dedi (55 tahun) dan Iwan (42 tahun) yang ditangkap di daerah Bogor ada dua senjata api ilegal dan barang bukti lain yaitu peluru senjata tajam 135 butir berbagai jenis dan peralatan untuk membuat senjata api rakitan," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku berasal dari PERBAKIN (Persatuan Penembak Indonesia) untuk mengiming-imingi korbannya bisa membuat senjata api. "Pelaku mengaku anggota PERBAKIN karena ada name tag yang akan kita cek kebenarannya, yang jelas pada diri pelaku ada jenis airsoft gun yang diracik menjadi senjata api," kata Harry di Mapolresta Tangerang.

Pelaku terancam dengan Undang-undang darurat No 12 tahun 1951 memiliki senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement