Jumat 28 Jul 2017 01:52 WIB

Imigrasi Palembang Amankan Lima TKA Warga Cina

WNA ilegal saat tertangkap pihak imigrasi
Foto: ROL/MGROL
WNA ilegal saat tertangkap pihak imigrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, mengamankan lima tenaga kerja asing asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan sub kontraktor jalan tol wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

"Kelima warga negara Tiongkok yang bekerja tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) itu diamankan berkat bantuan anggota Kodim 0402 Ogan Komering Ilir yang melakukan penyelidikan dan monitoring keberadaan orang asing pada Selasa (25/7)," kata Kasubsi Pengawasan Imigrasi Palembang Widyo Sandhi Suprapto, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari lima warga Tiongkok itu, mereka sudah dua bulan bekerja di PT Geotekindo, Subkontraktor PT Waskita Karya, pelaksana pembangunan jalan tol Lampung-Palembang di Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Warga Tiongkok itu sekarang ini masih dilakukan pemeriksaan intensif dan diamankan di ruang detensi imigrasi (rudenim) sambil menunggu pihak perusahaan yang mempekerjakan mereka bisa menunjukkan dokumen keimigarsian yang diminta.

Jika dalam beberapa hari ke depan pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian yang diminta, pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang Undang Keimigrasian.

Warga negara asing yang terjaring Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) akan ditindak secara tegas dan diproses sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

"Orang asing yang terbukti masuk dan bekerja di daerah ini tanpa izin atau tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, serta menyalahi izin kunjungan dan melebihi batas izin tinggal (overstay) akan dipulangkan ke negara asalnya secara paksa," kata Widyo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement