Kamis 27 Jul 2017 20:44 WIB

KEK Mentawai Diajukan, Investasi Ditargetkan Tembus Rp 1 T

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) -- Ilustrasi
Foto: setkab.go.id
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) -- Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MENTAWAI -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar mengajukan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mentawai yang bisa mulai beroperasi pada 2019 mendatang. Pengembangan KEK Mentawai akan sejalan dengan penambahan panjang landasan pacu atau runway Bandara Rokot di Pulai Sipora, Kepulauan Mentawai yang digarap pada 2018 mendatang.

KEK Mentawai nantinya akan difokuskan untuk menggarap potensi pariwisata Kepulauan Mentawai. Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat Desti Seminora mengungkapkan, lokasi KEK Mentawai tahap awal akan memanfaatkan 2.600 hektare lahan di Siberut Barat Daya.

Bila pembangunan KEK Mentawai disetujui pemerintah, maka satu bandara tambahan akan dibangun di Pasakiat Taileleu, Mentawai untuk mendampingi operasional Bandara Rokot yang sudah melayani rute penerbangan charter. "Bila (KEK) jadi, maka kami bangun lagi bandara di Taileleu. Jadi nanti akan ada dua bandara demi mendukung potensi pariwisata Mentawai," ujar Desti, Kamis (27/7).

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sendiri menargetkan nilai investasi yang bisa mengalir masuk melalui KEK Mentawai bisa menembus Rp 1 triliun. Angka ini nantinya diharapkan bisa mencakup pembangunan Bandara Taileleu, resor dan hotel, serta dermaga baru untuk menampung kapal pesiar.

"Karena KEK Mentawai cukup luas, bisa lah di atas Rp 1 triliun," kata Desti.

Sementara itu, Dewan Nasional KEK sebelumnya mencatat nilai investasi yang masuk melalui 11 KEK unggulan yang sudah diresmikan sebesar Rp 121 triliun selama semester I 2017.

Ketua Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK Wahyu Utomo mengakui memang tidak mudah menarik investasi untuk masuk ke dalam KEK. Alasannya, negara-negara tetangga termasuk Singapura, Malaysia, dan Thailand sangat gencar dalam menarik investasi.

"Karena itulah, pemerintah menyediakan fasilitas dan kemudahan di KEK bagi investor," katanya.

Fasilitas yang diberikan pemerintah terbagi ke dalam fasilitas fiskal dan non fiskal. Fasilitas fiskal berupa Pajak Penghasilan (PPh) Badan, PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut, pembebasan bea masuk, dan penangguhan bea masuk.

Sementara fasilitas non fiskal diantaranya pembebasan Daftar Negatif Investasi (DNI) bagi investasi di KEK, kemudahan perizinan dan pengurusan dokumen usaha. "Pemberian fasilitas insentif ini, memang akan lost di depan. Tapi gain di belakang. Gain itu tidak hanya bentuk uang, tapi bentuknya lebih luas secara ekonomi," ujar Wahyu

Hingga akhir Juni 2017, sudah ada dua KEK yang resmi beroperasi yaitu KEK Sei Mangkei di Sumatra Utara dan KEK Tanjung Lesung di Banten. Tiga KEK baru ditetapkan yaitu KEK Arun Lhokseumawe, KEK Tanjung Kelayang, dan KEK Sorong.

Sementara enam KEK lainnya disebutkan masih dalam proses evaluasi yaitu KEK Mandalika, KEK Tanjung Api Api, KEK MBTK, KEK Bitung, KEK Palu, dan KEK Morotai. Hingga tahun 2019, pemerintah menargetkan jumlah KEK mencapai 25.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement