REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yakin, hakim akan menolak praperadilan yang diajukan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Hari ini hari ketiga praperadilan BLBI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda ke-tiga KPK adalah sampaikan bukti secara lengkap ada 117 dokumen berupa surat, proses komunikasi hingga dokumen posisi BPPN, KKSK hingga BPK," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/7).
Dalam persidangan, KPK yakin sudah memiliki dua alat bukti yang kuat. " Kami harap praperadilan yang diajukan tersangka, ditolah hakim, kami yakin dengan barang bukti kami," ucapnya.
KPK sebelumnya Syafruddin Temenggung, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait penerbitan SKL dalam BLBI. Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN. KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 3,7 triliun. Sjamsul sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun.