Kamis 27 Jul 2017 05:00 WIB

Pemuda Muhammadiyah Setuju Perppu Ormas Digugat

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Dahnil Anzar Simanjuntak
Foto: dok PP Pemuda Muhammadiyah
Dahnil Anzar Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas terus menuai kontroversi. Walhasil Perppu yang berujung pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) digugat. Salah satu pemohonnya adalah HTI itu sendiri yang memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mendukung gugatan terhadap Perppu tersebut. Menurutnya, bagi Pemuda Muhammadiyah sejak awal menilai Perppu itu justru menegasikan eksistensi demokrasi yang dibangun selama 19 tahun silam.

"Justru, Perpu itu bukannya mengisi kekosongan hukum UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas, sebaliknya mereduksir Undang-undang tersebut. Maka kami mendukung terhadap Perppu itu," tegas Dahnil, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (26/7).

Lanjut Dahnil, pihaknya tidak bisa membiarkan siapa pun yang mengancam eksistensi prinsip kebangsaan yakni Pancasila. Namun jangan pula justru melakukan propoganda atas nama Pancasila melakukan praktik anti demokrasi yang justru bertentangan dengan Pancasila. Salah satunya adalah mengabaikan proses musyawarah dan hukum.

"Jadi bila mau membubarkan Ormas harus melalui proses yang benar yakni pengadilan," tambahnya.

Dahnil juga menilai, tidak ada kaitannya organisasi atau LSM yang menolak Perppu itu dengan HTI. Justru, kata Dahnil, yang ada adalah Perppu itu dikhawatirkan menjadi ancaman bagi Pancasila itu sendiri. "Sebab, Perppu tersebut sangat berpotensi ditafsirkan sesuai selera yang berkuasa," keluh Dahnil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement