REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu mengamankan sekitar satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari sindikat jaringan internasional yang masuk ke Provinsi Bengkulu.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Nugroho Aji di Bengkulu, Rabu (26/7) menyebutkan, tim BNN membekuk seorang pelaku dengan inisial AS di Kabupaten Rejang Lebong. "Pada saat penangkapan oleh tim khusus bidang pemberantasan, barang yang diduga narkotika jenis sabu itu disamarkan dengan menyerupai kopi bungkusan," kata dia.
Sabu dibagi menjadi enam paket besar, asal Guangzhou Cina yang masuk melalui Malaysia, ke Aceh dan menuju Jambi.
"Dari Jambi masuk ke Bengkulu dan langsung kita amankan sebelum sempat diedarkan," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu.
AS yang membawa sabu tidak bermain sendiri melainkan bekerjasama dengan narapidana Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Bengkulu berinisial MH. "Keduanya pemodal, AS eksekusi membawa sabu masuk ke Bengkulu sementara MH yang memesan sabu, dia memesan dari dalam lapas," ujarnya.
Menurut Nugroho, kronologi jalur peredaran narkoba jenis sabu tersebut yakni napi MH memesan narkoba ke Mr X di Malaysia dan pembayarannya melalui tersangka AS. Selanjutnya narkoba tersebut diseludupkan dari Malaysia ke Indonesia menggunakan kapal nelayan dan diterima oleh Mr Y.
"Dari Aceh dibawa oleh Mr SP (DPO) ke Jambi, setelah itu diserahkan ke tersangka AS. Nah yang kita telusuri jaringan ini dan berapa jumlah keseluruhan yang dibawa dari Aceh," ujarnya. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 junto 132 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.