Rabu 26 Jul 2017 08:54 WIB

Kapolri Minta Perusahaan Beras Maknyuss Tempuh Jalur Hukum

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
Meski telah disegel PT Indo Beras Unggul tetap lakukan produksi dan tidak terlihat adanya garis polisi atau pembatas di sekitar pabrik, Jumat (21/7).
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Meski telah disegel PT Indo Beras Unggul tetap lakukan produksi dan tidak terlihat adanya garis polisi atau pembatas di sekitar pabrik, Jumat (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri meminta PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang menjual produk beras bermerek Maknyuss dan Ayam Jago menggunakan jalur hukum untuk menyampaikan keberatan. Sebelumnya, PT IBU mangkir dari jadwal pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Saya pikir tidak perlu untuk berpolemik, kalau ada yang ingin menyampaikan keberatan-keberatan kita gunakan mekanisme jalur hukum," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Selasa (25/7) malam.

Tito menerangkan jika penyidik dalam melakukan pendalaman kasus juga menerapkan azas praduga tidak bersalah. Sehingga karena PT IBU juga perusahaan terbuka Tito tidak mempermasalahkan jika pihak terduga melakukan klarifikasi-klarifikasinya.

Menurut mantan Kepala BNPT ini, PT IBU memiliki hak tersebut. Hanya saja, kata Tito, bahwa penyelidikan tetap dilanjutkan. "Kami mengedepankan azas praduga tidak bersalah, tapi pemeriksaan berjalan terus. Kalau memang terbukti bersalah kita sampaikan ke publik dan lakukan proses hukum," ujarnya.

Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (24/7) kemarin. Namun, PT IBU meminta untuk pengunduran waktu. Sehingga penyidik akhirnya menjadwalkan ulang pada Kamis (27/7) besok. Penyidik berharap agar PT IBU dapat memenuhi panggilan kedua nanti sehingga tidak menghambat jalannya proses penyelidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement