REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuan keras (miras) berbagai merek dan jenis, Selasa (25/7). Ribuan botol miras yang dibawa dengan menggunakan mobil boks dari Kabupaten Subang itu rencananya akan didistribusikan ke wilayah Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin menjelaskan, keberhasilan dalam membongkar peredaran miras itu bermula saat petugas Satnarkoba mendapatkan informasi dari warga akan adanya pengiriman miras dalam jumlah besar ke wilayah Kecamatan Jatibarang. Petugas yang mendapt informasi itupun langsung meluncurke lokasi.
Saatsampai ke lokasi, tepatnya di depan gudang Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, petugas melihat sedang ada penurunan muatan ratusan kardus dari dalam mobil boks bernopol D 8697 EB, yang dikemudikan An (26 tahun) asal Desa Sarewu, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan. Kardus yang berisi ribuan botol miras itu sedang dipindahkan ke sebuah mobil minibus.
Mengetahuihal itu, petugas langsung mengamankan dan membawa sopir dan mobil boks beserta muatannya ke Mapolres Indramayu. Barang bukti yang kami amankan sebanyak 7.164 botol miras yang dikemas dalam 441 dus, kata Arif, didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP AhmadNasori dan Kasubag Humas, AKP Heriyadi MD, di Mapolres Indramayu, Selasa (25/7).
Arif menegaskan, jajarannya telah menabuh genderang perang terhadap peredaran miras. Dia pun berkomitmen untuk mendukung Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. Bahkan, dia menargetkan Kabupaten Indramayu bebas miras pada akhir2017 mendatang.
"Kami pun mengimbau seluruh warga untuk ikut berpartisipasi aktif dalam rangka pemberantasan miras," tegas Arif.
Tak hanya miras, Polres dan Pemkab Indramayu juga telah mendeklarasikan Indramayu Relijius, Maju, Mandiri dan Sejahtera yang bebas dari miras, perjudian, warungremang-remang, narkoba, knalpot bising serta geng motor.
Sementara itu, terhadap pembawa atau pengemudi mobil boks yang membawa ribuan botol mirasitu, petugas masih terus melakukan pemeriksaan. "Untuk sopirnya terancam tipiring karena melanggar Perda nomor 15 tahun 2006 tentanglarangan mengedarkan miras," tandas Arif.