Selasa 25 Jul 2017 15:49 WIB

15 Varietas Padi Lokal Sukabumi Dapat Tanda Daftar Kementan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah .
Ilustrasi Varietas Padi
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Ilustrasi Varietas Padi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan tanda daftar sebanyak 15 varietas padi lokal di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (25/7). Belasan varietas lokal ini berada di Kasepuhan Adat Sinar Resmi di Desa Sirna Resmi Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.

Penyerahan tanda daftar ini dilakukan oleh Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan di Pendopo Negara Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu. Dalam kesempatan itu hadir pejabat Kementan, Wakil Bupati Sukabumi Ajdo Sardjono, dan putra Ketua Adat Kasepuhan Adat Sirna Resmi, Vilka Mandala.

"Untuk tahap awal baru 15 varietas padi lokal yang didaftarkan dan telah mendapatkan legalitas," ujar Kepala Bidang Pendaftaran Varietas Tanaman, di Pusat PVTPP Setjen Kementan Emma Sujaemah kepada wartawan selepas memberikan tanda daffar varietas padi lokal.

Pemberian tanda daftar ini sebagai bagian dari perlindungan dan pelestarian varietas padi lokal di Indonesia.

Ia mengatakan, di Kasepuhan Adat Sirna Resmi Sukabumi ini sebenarnya ada sebanyak 68 varietas padi lokal. Namun karena keterbatasan waktu dan tenaga serta fase tanaman yang harus disesuaikan, maka baru sebanyak 15 varietas padi yang didaftarkan. Rencananya puluhan varietas padi lokal lainnya di kasepuhan adat ini juga akan didaftarkan ke Pusat PVTPP.

15 varietas padi lokal yang telah terdaftar tersebut adalah Varietas Dete Sinar Resmi, Cere Marilen Sinar Resmi, Sri Kuning Sinar Resmi, Cere Layung Sinar Resmi, Cere Kawat Sinar Resmi, Raja Denok Sinar Resmi, dan Srimahi Sinar Resmi.

Delapan varietas lainnya yakni Cere Gempol Sinar Resmi, Ketan Cikur Sinar Resmi, Seksek Sinar Resmi, Ketan Bledug Sinar Resmi, Ketan Hideung Sinar Resmi, Terong Beureum Sinar Resmi, Panca Warna Sinar Resmi, dan Nemol Sinar Resmidengan.

Bila sudah terdaftar di Pusat PVTPP Kementan ungkap Emma, maka varietas padi lokal itu dilindungi jika ada pihak lain yang menggunakan.

"Pemilik varietas lokal mendapatkan manfaat ekonomi atau royalty bila digunakan pihak lain seperti bantuan fasilitas dalan melestarikan," cetus dia.

Putra Ketua Kasepuhan Adat Sinar Resmi Vilka Mandala mengatakan, setelah adanya pemberian tanda ini maka Kasepuhan Adat merasa aman. "Sebelumnya ada tawaran dari pihak lain yang ingin sekali memiliki varietas padi lokal," ujar dia.

Vilka menuturkan, ke depan Kasepuhan Adat Sinar Resmi tidak takut lagi diklaim varietas padi lokalnya oleh pihak lain.

"Mudah-mudahan varietas padi lokal lainnya yang belum terverifikasi bisa dilakukan dalam waktu dekat ini," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement