Selasa 25 Jul 2017 13:11 WIB

Eks Pimpinan KPK Diperiksa Bareskrim Polri

Gedung Bareskrim
Gedung Bareskrim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Waluyo dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Waluyo dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina pada 2011, lalu.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, saat ini pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih berlangsung. "Betul, sekarang sedang berlangsung (pemeriksaan)," ujar Indarto melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (25/7).

Menurut Indarto, Waluyo diperiksa sebagai saksi dalam kasus penjualan tanah di Simpruk tahun 2011. Saat itu, Waluyo menjabat sebagai Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Pertamina. "Pak Waluyo mantan Dir umum, atasannya, Pak Gatot Harsono sudah tersangka," katanya.

Selain Waluyo, penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada Karen Agustiawan selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina. Karena juga diperiksa sebagai saksi serta untuk mengetahui perannya dalam penjualan tanah tersebut.

"Posisi masing-masing pejabat tersebut untuk menentukan kasus posisi dan bahan keterlibatan serta peran mereka dalam penjualan (tanah)," katanya.

Untuk diketahui, pemeriksaan pada Selasa (25/7), pagi ini, penyidik memanggil lima orang saksi dalam kaitan kasus penjualan aset. Lima orang saksi ini diperiksa untuk melengkapi bahan pemeriksaan dari 27 saksi sebelumnya.

Gathot Harsono sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017, lalu. Atas perbuatanya menjual tanah seluas 1.088 meter persegi di daerah Kebayoran lama itu telah merugikan negara sebenar Rp 40,9 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement