REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali meringkus pengedar narkoba. Kali ini, pengedar narkoba asal Cina, LY dan LX diamankan lantaran mencoba menyelundupkan narkoba dengan modus disembunyikan dalam plat besi dan dibungkus aluminium foil. LX ditembak karena berusaha melawan petugas.
Direktur Res Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada 16 Juni 2017. Polisi mendapatkan informasi adanya sabu yang berasal dari Cina kemudian masuk melalui Malaysia, Dumai dan masuk ke Jakarta. Dua warga Cina itu ditangkap di dua TKP yang berdekatan, pada 18 Juli.
"Pertama di Perum Taman Surya, itu di daerah Kalideres, kemudian juga di TKP tidak jauh dari itu, ada rumah susun di Taman Surya," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/7).
Kedua warga negara Cina ini, kata Nico, memakai modus operandi dengan menyewa ruko dan rumah susun untuk menerima barang kiriman melalui jalur ekspedisi. Narkoba itu dikirim dan dimasukkan ke dalam meja dan payung dengan aluminium foil plat besi.
"Kedua tersangka dengan LY dan LX ini akan kami kembangkan, satu tempat lagi di rumah susun, tapi LX melakukan perlawanan sehingga kami tindak tegas sehingga meninggal dunia," kata dia menerangkan.
Dari operasi ini, polisi mengamankan 41,557 gram sabu dengan nilai sekitar Rp 60 miliar. Pelaku terancam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kemudian langkah selanjutnya, menurut Nico, polisi akan memeriksa skema ekspedisi dan berkoordinasi dengan bea cukai tentang isi barang apakah sudah ada yang dikirim. Bukan hanya itu, polisi akan berkoordinasi dengan kedutaan besar Cina untuk membahas asal muasal barang yang berasal dari Cina dan kedutaan besar Malaysia.