REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) akhirnya mengirimkan ke Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumulo terkait usulan pemberhentian Sekda Jabar Iwa Karniwa karena maju dalam kontestan balon gubernur Jabar, Jumat (20/7). Surat usulan itu merupakan tindak lanjut dari konsultasinya dengan Mendagri di kantor BPKP, Jakarta, Selasa (18/7).
‘’Sebelum Mendagri, Senin malam saya ditelpon Dirjen Otda Depdagri Sumarsono tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya menekankan tentang etika ASN terkait politik praktis,’’ ujar Aher di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (22/7). Menurut dia, etika tersebut tercakup dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 5/2014 tentang ASN serta Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kedua pasal tersebut, kata Aher, menekankan dua hal. Pertama, ASN tidak boleh terintervensi kepentingan politik apapun. Kedua, ASN harus bebas pengaruh partai politik guna mencegah ketidakharmonisan dalam lingkungan organisasi pemerintahan yang membuat pelaksanaan tugas pemerintahan tidak optimal.
Sekalipun belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU, papar Aher, Sekda Jabar Iwa Karniwa sudah bersosialisasi dengan memasang atribut sebagai Sekda Jabar di sejumlah tempat di Jabar. Kemudian, sudah mendaftar ke partai politik sebagai bakal calon pada 7 Juli 2017.
Pihaknya juga telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar untuk memroses pembentukan Pansel yang terdiri atas berbagai latar belakang. Di antaranya, ASN dari pemprov, pakar/akademisi, tokoh masyarakat, dan pejabat eselon pusat yang ditunjuk oleh Kemendagri.
”Jadi saya sudah tanda tangan suratnya dan sudah dikirim. Nanti kita tunggu keputusannya dari Pak Presiden. Sebab, keputusan pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon 1 ada di Presiden," pungkasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jabar Soemarwan mengaku khawatir bila ada sejumlah ASN di Pemprov Jabar yang dilibatkan dalam tim sukses dan tim sosialisasi Sekda Jabar. Kekhawatiran itu, aku dia, cukup beralasan dengan tujuan untuk menjamin netralitas dan keharmonisan ASN.
Selain itu, pihaknya menyatakan, aktivitas ASN harus tetap terjaga dan fokus dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. ”Sebagai kepala daerah, Pak Gubernur berhak memastikan kondisi lingkungan kerja harmonis, tidak terganggu kepentingan politik, apalagi jika ada keterlibatan ASN secara praktis,’’ ujarnya.
Semua ketentuan itu, imbuh dia, mengacu pada aturan normatif dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Soemarwan membantah pihaknya bertindak diskriminatif.
‘’Respons Mendagri dan Dirjen Otda Mendagri menegaskan, aturan berlaku bagi siapa saja para pejabat daerah ASN yang mencalonkan diri banyak di berbagai tempat,’’ paparnya.