Sabtu 22 Jul 2017 11:22 WIB
Pemalsuan Raskin Jadi Beras Premium PT IBU

Simsalabim Beras Premium, YLKI: Oknum Pemerintah Terlibat

Rep: Santi Sopia/ Red: Agus Yulianto
Meski telah disegel PT Indo Beras Unggul tetap lakukan produksi dan tidak terlihat adanya garis polisi atau pembatas di sekitar pabrik, Jumat (21/7).
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Meski telah disegel PT Indo Beras Unggul tetap lakukan produksi dan tidak terlihat adanya garis polisi atau pembatas di sekitar pabrik, Jumat (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Polri dan Satgas Pangan menggrebek dan menyegel produsen beras palsu di Bekasi, dinilai layak diberikan apresiasi. Pasalnya, kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, tindakan PT Indo Beras Unggul (IBU) memaluskan beras rasikin menjadi premium itu, jelas sangat merugikan konsumen.

Bahkan, YLKI meminta kasus diusut tuntas, tak hanya berhenti pada penggeberekan. "Polri harus mengusut tuntas pelaku mafia yang sebenarnya. Sebab pertanyaannya, darimana produsen itu mendapatkan akses beras bersubsidi? Patut diduga dengan kuat ada oknum aparat pemerintah yang terlibat," kata Tulus, Sabtu (22/7).

YLKI juga mendorong agar hal ini tidak berhenti pada penggrebekan saja, tapi harus berujung pada hukuman pidana yang menjerakan pelakunya. Jangan sampai, kata Tulus, proses penegakan hukum berjalan antiklimaks dengan hukuman yang ringan bagi pelakunya.

Polri, kata Tulus, harus mengonstruksikan dengan tuntutan hukum yang berat dan berlapis. Ini agar konsumen tidak tertipu dan mengonsumsi beras palsu tersebut semakin banyak. Karena itu, YLKI mendesak Polri, Kemendag dan Kementan agar menarik dari pasaran (recalling) merek beras yang terbukti dipalsukan itu.

YLKI juga mendorong hal ini dilakukan secara kontinyu dan meluas, termasuk untuk komoditas pangan lain seperti daging, gula, gandum, minyak goreng dan komoditas pangan lainnya. Sebab fenomenanya, banyak terjadi dugaan pelanggaran pidana pada komoditas pangan di Indonesia, dan juga dugaan pelanggaran adanya kartel harga dan monopoli. Akibat itu semua konsumen harus menebus dengan harga yang sangat mahal.

"Dengan terang benderang PT. IBU melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu telah melanggar berbagai produk undang-undang lainnya," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement