Sabtu 22 Jul 2017 10:17 WIB

'Pak Ogah' Bisa Digaji Sesuai UMR

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Kemacetan Lalulintas
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Kemacetan Lalulintas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan berencana merekrut 'Pak Ogah' dan menawarkan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Para 'Pak Ogah' atau orang yang kerap menjaga di persimpangan dengan meminta bayaran uang receh ini direkrut Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supetas) untuk membantu tugas polisi. 

Halim mengatakan para pak Ogah ini nantinya dibekali rompi khusus dan peralatan yang menunjang pekerjaan mereka. Terkait masalah anggaran, ia mengatakan, Dirlantas Polda Metro Jaya akan membicarakan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar bisa menggunakan dana Company Social Responsibility (CSR) dari beberapa perusahaan.

"Supeltas merupakan sukarelawan pengatur lalu lintas diharapkan diberi bantuan dari CSR dari beberapa perusahan setempat yang nilainya setara UMR (Upah Minimum Regional)," kata Halim melalui pesan singkatnya, Sabtu (22/7).

Dengan gaji tersebut, dia berharap tidak ada lagi pungli yang dilakukan para 'Pak Ogah' terhadap para pengendara. Polisi juga akan terbantu tugasnya dalam mengurai lalu lintas.

Halim juga sebelumnya mengungkapkan adanya tambahan personel untuk ditempatkan di beberapa titik kemacetan Ibu Kota. Direktoratnya juga masih berusaha memaksimalkan fungsi trotoar untuk pejalan kaki yang sering diserobot oleh pengendara sepeda motor dengan melakukan penindakan dengan denda maksimal.

"Ada anggota di situ. Kami tilang. Kalau kami berlakukan Perda bisa satu tahun kurungannya. Kalau menurut perda itu, ditilang maksimal juga," ujar Halim. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement