Sabtu 22 Jul 2017 08:20 WIB

Riset: Lembaga Pembinaan Khusus Anak Minim

Sejumlah warga binaan anak Lapas Salemba mengikuti lomba menggambar dan menulis. (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Sejumlah warga binaan anak Lapas Salemba mengikuti lomba menggambar dan menulis. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Riset yang dilakukan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menunjukkan jumlah ketersediaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) yang dijadikan sebagai tempat menampung anak berhadapan dengan hukum masih minim.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/7), ICJR menyebutkan LPKA sebagai lembaga atau tempat anak usia 12 sampai 18 tahun menjalani masa pidananya hanya berjumlah 33 di seluruh Indonesia. Terdiri dari, tujuh LPKA Klas I dan 26 LPKA Klas II-B. 

Dari 33 LPKA tersebut, 18 di antaranya merupakan perubahan nomenklatur dari 18 Lapas Anak yang telah ada, sedangkan 15 LPKA untuk sementara masih ditempatkan di lapas/rutan dewasa.

Sedangkan LPAS dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial masih belum banyak tersedia di seluruh Indonesia. LPAS merupakan tempat sementara bagi anak selama proses peradilan berlangsung atau pengganti rumah tahanan bagi anak. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagai tempat penitipan anak yang ditangkap kalau belum ada ruang pelayanan khusus anak. LPKS juga sebagai tempat pembinaan anak di bawah 12 tahun. 

Riset ICJR juga menyebutkan Ruang Pelayanan Khusus Anak (RPKA) yang berfungsi sebagai tempat penitipan anak yang ditangkap dalam waktu 1x24 jam belum seluruhnya tersedia di Polsek. Padahal, UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebutkan anak berumur 14 sampai dengan 18 tahun yang berhadapan dengan hukum dititipkan di LPAS sebagai pengganti Rutan.

Jika belum ada LPAS di wilayah yang bersangkutan maka anak dapat dititipkan di LPKS untuk melindungi keamanan anak. "Masalahnya adalah, sampai saat ini LPAS dan LPKS belum banyak tersedia di seluruh Indonesia. Hanya beberapa wilayah di tingkat provinsi saja yang mulai memliki LPAS," kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono.

Kendati demikian, jumlah LPKS juga belum tersedia di setiap kabupaten yang mengakibatkan aparat penegak hukum tidak memiliki pilihan untuk menempatkan anak yang bersangkutan dengan hukum. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM per Juni 2017, 910 anak berada dalam tahanan. 

Jumlah tersebut meningkat dari Januari 2016 sebanyak 697 anak dalam tahanan, dan Januari 2015 sebanyak 854 anak. Namun jumlah tersebut sudah turun dibandingkan data 2012, 2013, dan 2014 yang berturut-turut berjumlah 2.145, 2.022, dan 1.843 anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement