Jumat 21 Jul 2017 21:14 WIB

Choel Mallarangeng Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menunggu sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menunggu sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. "Hari ini Andi Zulkarnain Malaranggeng dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (21/7).

Choel pada 6 Juli 2017 divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Sedangkan abangnya, Andi Alifian Mallarangeng alias Andi Mallarangeng sudah selesai menjalani vonis dalam perkara yang sama setelah menjalani hukuman selama empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Andi bebas pada 21 April 2017 lalu.

Dalam perkara ini, Choel terbukti melakukan korupsi sehingga memperkaya abangnya, mantan menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebanyak Rp 2 miliar dan 550 ribu dolar AS dari proyek Hambalang.

Awal keterlibatan Choel dalam proyek P3SON Hambalang adalah ketika Choel diperkenalkan Andi kepada sekretaris kemenpora Wafid Muharam dan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar oleh Andi Mallarangeng.

Andi mengatakan, adiknya yang akan banyak membantu urusan Kemenpora sehingga jika ada yang perlu dikonsultasikan, maka Wafid dipersilakan langsung menghubungi Choel.

Asisten pribadi Andi Mallarangeng, Muhammad Fakhruddin lalu meminta fee untuk Andi Mallarangeng yang akan diberikan melalui Choel. Uang itu berasal dari Permai Grup yaitu dari Mindo Rosalina Manulang sebesar 550 ribu dolar AS atau Rp 5 miliar yang awalnya juga berniat untuk ikut membangun proyek Hambalang, namun atas perintah mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya perusahaan milik mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut tidak jadi ikut dalam proyek Hambalang.

Uang diberikan pada September 2010 dengan cara Andi memerintahkan Deddy Kusdinar dan M Fakhruddin menyerahkan uang fee kepada Choel di tempat tinggalnya di Jalan Yusuf Adiwinata No 29 Menteng, Jakarta Pusat. Setelah uang itu diterima, Choel kemudian menyimpan uang tersebut dalam brankas di tempat tinggalnya.

Choel bersama M Fakhruddin juga merekomendasikan PT Global Daya Manunggal kepada KSO Adhi-Wika untuk mendapat pekerjaan sebagai subkontraktor. Atas rekomendasi tersebut Herman Prananto selaku komisaris dan Neny Meilena Rusli selaku Direktur Utama PT Global Daya Manunggal memberikan uang kepada Choel secara bertahap sebesar Rp 2 miliar di kantor PT Fox Indonesia.

Namun total uang 550 ribu dolar AS atau sama dengan Rp 5 miliar dan Rp 2 miliar itu sudah dikembalikan melalui Herman dan Neny ke KPK. Atas perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp464,391 miliar dari total anggaran tahun jamak sebesar Rp 2,5 triliun.

Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P3SON Hambalang yang sudah menjerat mantan menpora Andi Mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan, direktur PT Dutasari Citra Laras yaitu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang Mahfud Suroso dan mantan direktur operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor serta mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement