Jumat 21 Jul 2017 12:45 WIB
usulan raperda bogor

Rumah Tangga Miskin di Kota Bogor Dilarang Merokok

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Berhenti merokok (ilustrasi)
Foto: Boldsky
Berhenti merokok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Kesehatan Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor berencana membuat kebijakan pelarangan merokok bagi masyarakat miskin di Kota Bogor. Wacana tersebut telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan mulai dibahas pada September tahun 2017 sebagai salah satu bagian dari revisi perda No. 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor Najamudin menerangkan, wacana tersebut diperuntukkan bagi masyarakat penerima jaminan kesehatan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang pembayaran iuran BPJSnya ditanggung oleh Pemerintah. Karena menurut dia, jika orang tersebut sudah mampu membeli rokok secara rutin berarti sudah tidak lagi digolongkan lagi pada kategori miskin.

"Saat dia merokok kita coba hitung dalam satu bulan nominal nya berapa, apalagi jika dikalikan setahun ya. Beli rokok saja bisa kenapa tidak sanggup bayar BPJS?" kata Najmudin saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (21/7).

Menurut dia, hingga kini wacana tersebut masih dalam tahap kajian dan pematangan konsep sebelum dibahas lebih lanjut. Sehingga, dipastikan ke depan akan ada banyak tahapan yang dilakukan seperti sidang dengar pendapat dengan pemerintah kota Bogor, termasuk pelibatan masyarakat.

"Kita tidak ingin keputusan ini disangkakan hanya untungkan sepihak atau disebut produk Pemkot saja. Kita juga harus dengar pendapat masyarakat apakah bisa atau tidak," kata dia.

Diketahui, sejak tahun 2009 kota Bogor telah mempunyai Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Bima (KTR) serta Peraturan Walikota Bogor No. 7 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR. Hal tersebut disebabkan karena kebiasaan merokok di Kota Bogor telah merambah hingga kalangan anak dan remaja.

Adapun berdasarkan pada Perda No. 12 tahun 2009 ada delapan kawasan yang ditetapkan KTR yaitu tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak dan/ atau berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, dan sarana olah raga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement