Jumat 21 Jul 2017 06:11 WIB

Pemprov NTB Ingin Perbatasan dengan Malaysia Diperketat

Wajah para TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara
Wajah para TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menginginkan pengawasan lalu lintas orang di perbatasan Indonesia-Malaysia terutama di Kalimantan diperketat untuk mencegah penyelundupan tenaga kerja ilegal. Menurut dia, warga NTB bisa masuk ke Malaysia untuk menjadi TKI secara ilegal melalui jalur-jalur tikus yang ada di Kalimantan, terutama di Nunukan, Kalimantan Utara.

"Kami di sini (NTB) sudah memperketat, hal yang sama juga perlu dilakukan di perbatasan yang ada di Kalimantan, termasuk juga di Batam," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB H Wildan di Mataram, Kamis.

Para TKI ilegal ini, kata Wildan, terlebih dahulu berangkat dari NTB menuju Kalimantan, untuk kemudian menyeberang ke Malaysia menggunakan perahu. "Tidak mungkin kami mencegah mereka bepergian antardaerah yang masih dalam wilayah Indonesia," ujarnya.

Malaysia Deportasi 1.111 Warga NTB

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans NTB Abdul Hadi mengaku pernah menelusuri daerah perbatasan di Nunukan, Kalimantan Utara. Hal itu dilakukan untuk membuktikan bahwa ada aktivitas memasukkan TKI ilegal ke Malaysia.

"Jadi jalur sungai yang tembus ke Malaysia juga dipakai untuk memasukkan TKI ilegal. Pelakunya bisa orang Malaysia juga yang bekerja sama dengan orang Indonesia," katanya.

Jika pengawasan perbatasan tidak diperketat, menurut dia, jumlah TKI ilegal yang ada di Malaysia tidak akan bisa berkurang. Bahkan, jumlah yang ditangkap akan sama dengan jumlah yang masuk lagi. Hal itu dibuktikan dengan jumlah kepulangan TKI NTB bermasalah/deportasi oleh Pemerintah Malaysia yang berfluktuasi setiap tahun.

Pada 2014, jumlah yang dideportasi sebanyak 3.130 orang. Angka tersebut mengalami penurunan pada 2015 sebanyak 2.408 orang. Namun pada 2016, kembali mengalami kenaikan menjadi 2.721 orang. Sementara data sejak Januari-Juni 2017 sudah mencapai 1.111 orang.

"Jadi perlu kesadaran semua pihak. Terutama warga sendiri agar kalau ingin bekerja di Malaysia, pakai cara-cara yang resmi," ucapnya.

Pemerintah Malaysia, lanjut Hadi, juga semestinya memberikan hukuman kepada para majikan yang menampung para TKI ilegal sebab tindakan tersebut juga masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

"Pemerintah Indonesia akan menyuarakan hal itu. Nanti akan ada dibuatkan putusan oleh Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement