Kamis 20 Jul 2017 15:19 WIB

Polda Jawa Tengah Ringkus Pengedar Sabu Hampir 1 Kilogram

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Indira Rezkisari
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Semarang. Dua orang pelaku diringkus dalam pengungkapan ini.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan tak kurang 919,5 gram sabu- sabu. Jumlah barang bukti yang disita ini tergolong cukup besar. Sehingga polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan pengungkapan peredaran sabu-sabu yang ada di Tanah Air.

“Termasuk pengungkapan dengan barang bukti 1 ton sabu-sabu di Anyer, Provinsi Banten beberapa waktu lalu,” tegas Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono dalam ekspos kasus, di kantor Direktorat Reserse Narkoba, Kamis (20/7).

Karena jelas Kapolda, berdasarkan keterangan kedua pelaku, barang tersebut diambil dari Jakarta. Sehingga polisi terus menelusuri kemungkinan keterkaitan keduanya dengan jaringan Internasional.

Kedua tersangka dalam pengungkapan peredaran sabu-sabu ini merupakan warga Kota Semarang. Masing-masing Yongki BS (41) warga Kebon Agung, Kecamatan Semarang Timur serta Doni alias Sinyo (30) warga Sompok, Kecamatan Semarang Selatan.

Keduanya ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah di lokasi yang berbeda. “Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat perihal adanya transaksi sabu-sabu yang kembali marak,” ungkap Condro .

Informasi ini, lanjutnya, segera ditindaklanjuti oleh jajaran Direktorat reserse narkoba Polda Jawa Tengah. Dari hasil penyelidikan, belakangan diketahui bakal dilakukan transaksi sabu- sabu yang dimaksud oleh salah satu pelaku.

Polisi segera mengintai transaksi ini dan pada Sabtu (15/7) sekitar pukul 03.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka Yongki BS, yang tengah berada di sebuah hotel di Kota Semarang.

Dari tangan pelaku pelaku polisi mengamankan sabu-sabu seberat 1,5 gram. “Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku di kawasan Telogosari Semarang, polisi kembali menemukan sabu-sabu seberat 915 gram yang disembunyikan di bawa kasur," tegas kapolda.

Sedangkan dari hasil pengembangan, masih jelas Condro, polisi mengamankan tersangka Doni di tempat kosnya di Sompok. Dari rekan Yongki BS ini polisi mengamankan barang bukti sabu sabu seberat 3 gram.

Kepada polisi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram ini dari Jakarta. Mereka sebelumnya mengambil sabu seberat 2 kilogram.

Sementara 1 kilogram sabu-sabu diantaranya sudah dikirimkan ke Pasuruan, Jawa Timur, untuk dipasarkan. Sisanya, seberat 1 kilogram dipasarkan di Semarang dan sekitarnya oleh tersangka Yongki BS sendiri.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Krisno Siregar menambahkan, kedua pelaku ini merupakan residivis atas kasus peredaran narkoba dan pernah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) Kedungpane, Semarang. “Sehingga tindak kejahatan yang dilakukan keduanya ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya juga telah berurusan dengan aparat kepolisian atas kasus yang sama,” jelasnya.

Sedangkan untuk sabu-sabu yang sudah dibawa ke Pasuruan, Polda Jawa Tengah masih berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat. Harapannya, agar cepat diungkap sebelum diedarkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement