REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -Dua terdakwa kasus korupsi terkait proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) hari ini menjalani vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.
Sementara, mantan direktur Pengelola Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto dihukum lima tahun penjara. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada mereka.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Irman dan Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama. Menjatuhkan pidana penjara Irman penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan dan menjatuhkan pidana Sugiharto lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan putusan, Kamis (20/7).
Selain itu, sambung John, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa satu Irman sebesar 500 ribu dollar AS dikurangi dengan pengembalian sebesar 300 ribu dollar AS dan Rp 50 juta. Uang penggati korupsi diminta untuk dibayarkan Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca juga, BAP Miryam tak Dipertimbangkan Hakim, Ini Tanggapan KPK.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa satu disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunya harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," tutur John.
Sementara pidana tambahan untuk Sugiharto berupa pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa sebesar 50 ribu dollar AS dikurangi pengembalian sebesar 30 ribu dollar AS dan mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut tidak bayar uang pengganti maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda tidak mencukupi untuk bayar uang pengganti terdakwa dipidana dengan pidana penjara satu tahun," ucapnya.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam memberikan putusan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, perbuatan terdakwa bersifat masif yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional.
Selain itu, majelis hakim mengatakan, dampak perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai saat ini, yakni masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki KTP-el.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa, yakni tidak pernah dihukum, kedua terdakwa menyesali perbuatan, dan secara terus terang memberikan keterangan di dalam persidangan. Usai mendengarkan putusan, kedua terdakwa meminta waktu untuk berpikir apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan. Hal senada juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum KPK.