REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR-RI, Fadli Zon mengatakan, pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melanggar konstitusi karena kebebasan berserikat dijamin oleh konstitusi. Fadli menegaskan, walaupun pemerintah tidak menyukai HTI, seharusnya pembubaran dilakukan melalui jalur hukum bukan melalui penerbitan Perppu.
"Saya bukan anggota dan simpatisan. Tapi kebebasan berserikat dijamin konstitusi. Tidak boleh jaminan konstigusi dirampas pemerintah," jelas dia saat ditemui di Nusantara III, Rabu (19/7).
Fadli Zon juga mengatakan, jika Perppu bisa dibatalkan di tahap DPR, maka harus ada Undang-Undang terkait Ormas tesebut. Politisi Partai Gerindra tersebut menjelaskan, hal tesebut dikarenakan Perppu sebelumnya sydah membatalkan undang-undang ormas sebelumnya.
"Bukan berarti ada Perppu kemudian ini undang-undang ormas masih berlangsung. Kan tidak ada dualisme dalam hukum. Kalau ada dualisme kan tidak ada kepastian hukum," kata dia.
Fadli Zon mengatakan, akan ada peluang HTI aktif kembali jika Perppu dibatalkan di tingkat DPR. Hal tesebut, kata dia, dikarenakan konsideran pencabutan dari badan hukum berdasarkan Perppu. "Sementara HTI sudah menempuh proses yang konstitusional dan sesuai undang-undang termasuk mendapatkan status berbadan hukum," ujar dia.