Kamis 20 Jul 2017 02:50 WIB

Annas Desak Pemerintah Mencabut Perppu Ormas

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Agus Yulianto
Tokoh Islam KH. Athian Ali Dai
Foto: ROL/Sadly Rachman
Tokoh Islam KH. Athian Ali Dai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Aliansi Nasional Anti-Syiah (Annas), KH Athian Ali, mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas). Annas juga meminta DPR menolak Perppu Ormas dalam pembahasannya pada masa sidang mendatang.

Athian mengatakan, saat ini, begitu banyak penolakan atas terbitnya Perppu Ormas oleh berbagai pihak. Di sisi lain, pemerintah tetap bertahan dengan pendapatnya yang menyatakan Perppu mendesak diberlakukan.

Kondisi ini, kata Athian, dapat memicu kegaduhan sosial. "Maka, kami mendesak kepada pemerintah bertindak lebih bijaksana dan tidak mempertontonkan arogansi kekuasaan. Kami menyatakan menolak dengan tegas diterbitkannya Perppu serta meminta pemerintah untuk mencabut aturan ini," ujar dia dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (20/7).

Annas pun meminta DPR menolak Perppu Ormas saat diajukan persetujuannya oleh pemerintah. Dengan demikian, Annas juga mendukung upaya uji materi atas Perppu Ormas yang ditempuh oleh sejumlah pihak,

"Kami juga meminta pemerintah beserta lembaga negara menghormati prinsip negara hukum yang berkeadilan dalam menjamin kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat. Pemerintah semestinya tidak gegabah dalam memberikan penilaian bahwa ormas Islam itu anti Pancasila dan NKRI," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamana (Menkopolhukam) Wiranto, mengungkapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas mendesak dikeluarkan. Menurutnya, ada kebutuhan mendesak yang mendasari hal itu.

"Perppu ini dikeluarkan memang karena ada suatu landasan hukumnya dan kedua ada manfaatnya, tapi yang jelas perppu ini dikeluarkan karena ada suatu kondisi sangat mendesak," ujar Wiranto dalam diskusi di Galeri Nasional, Jakarta, Kamis (13/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement