Rabu 19 Jul 2017 18:28 WIB

KY: Hakim yang Terlibat Narkoba Perlu Dihukum Berat

Ilustrasi Penangkapan Kasus Narkoba
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Kasus Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi menyatakan perlu hukuman berat bagi para hakim yang terlibat kasus narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Farid mengatakan hal ini dalam menanggapi penangkapan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung, Firman Affandy, oleh Polres Bandar Lampung karena memiliki sejumlah paket narkotika jenis sabu-sabu.

"Dalam hal penindakan, sebagai penegak hukum sebaiknya diberikan hukuman yang berat kepada pelaku (hakim) baik dari segi pidana maupun etiknya agar ada efek jera dan menjadi peringatan bagi hakim lainnya," ujar Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (19/7).

Sementara itu mengenai proses pencegahan, KY mengatakan pemerintah dan Mahkamah Agung (MA) melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan pemeriksaan urine dari para calon-calon hakim.

"Rekam jejak para calon hakim juga harus serius didalami bagaimana integritas para calon hakim ini, tentu dengan melibatkan pihak-pihak yang sudah ahli dalam penelusuran rekam jejak," kata Farid.

Ketika sudah menjadi hakim, Farid mengatakan, proses pencegahan yang dilakukan adalah kerjasama antara KY, MA, dan BNN untuk melakukan pemeriksaan urine dan hal-hal lain berkenaan dengan narkoba secara rutin.

Hakim Firman Affandy saat ini masih diamankan di Polres Bandar Lampung setelah tertangkap tangan dengan satu paket narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi Lampung. Dari penangkapan tersebut polisi menyita satu paket sabu-sabu, sebuah timbangan digital, serta seperangkat alat hisap sabu-sabu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement