Rabu 19 Jul 2017 18:21 WIB

FH UII Tolak Perppu Ormas

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
UII
UII

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengeluarkan sikap atas kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2017 atau yang lebih dikenal sebagai Perpu Ormas. Secara tegas, mereka menolak kehadiran Perpu Ormas itu, dan menyarankan untuk tidak menjadikannya sebagai Undang-Undang.

"Karena berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan yang berujung pada pemerintahan diktator, sudah sepatutnya DPR tidak menetapkan Perppu 2 Tahun 2017 menjadi UU," kata Aunur Rohim Faqih, Dekan Fakultas Hukum UII, kepada Republika, Rabu (19/7).

Setidaknya terdapat empat poin yang menjadi kesimpulan dari UII yang menolak kehadiran Perppu Ormas tersebut. Berikut empat poin yang dibcarakan Sekretaris Prodi S1 Fakultas Hukum UII, Mohammad Hasyim, didampingi Dekan dan wakil Dekan UII.

1. Menolak dengan tegas atas terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 karena tidak sesuai dengan cita-cita negara hukum dan berpotensi menimbulkan sikap otoritarian penguasa.

2. Meminta kepada DPR RI untuk menolak disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas menjadi Undang-Undang.

3. Jikapun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas dianggap memiliki kekurangan, Fakultas Hukum UII menyilahkan DPR RI melakukan evaluasi dan kajian yang komprehensif, yang dapat berujung dilakukannya perubahan terhadap UU ormas.

4. Fakultas Hukum UII memandang perubahan UU Ormas merupakan jalan paling ideal dan bijaksana karena akan memberikan ruang sebesar-besarnya bagi publik untuk menyampaikan masukan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan keormasan di Indonesia. 

"Intinya kita mendukung jika ada langkah pembubaran organisasi yang anti-Pancasila, tapi tidak dengan Perppu Ormas itu," ujar Hasyim. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement