REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi Republik Indonesia (Polri) mewacanakan pembentukan Densus Antikorupsi agar penanganan sejumlah kasus korupsi bisa lebih cepat. "Bapak Kapolri mencanangkan untuk membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/7).
Ia pun mengungkapkan dengan adanya Densus Antikorupsi, diharapkan proses penanganan kasus korupsi bisa lebih cepat karena ditangani bersama dengan kejaksaan. Hal ini menurut dia berbeda dengan penanganan kasus korupsi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri yang membutuhkan waktu untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kalau Tipikor berhubungan dengan kejaksaan secara biasa, kita mengajukan berkas tahap satu, tahap dua, kalau diterima P21, kalau ditolak P19 bolak-balik, nah kalau ada Densus nanti mungkin bisa lebih cepat ketika kita menangani kasus, karena jaksa sudah mulai mensupervisi juga, sehingga nanti akan lebih singkat penanganannya dan lebih cepat maju ke pengadilan," tuturnya.
Ia menambahkan bila Densus Antikorupsi ini sudah terbentuk, maka Direktorat Tindak Pidana Korupsi akan dihapuskan dari struktur Bareskrim Polri. Nantinya Densus Antikorupsi ini akan berkantor di Polda Metro Jaya. Struktur organisasi Densus Antikorupsi terdiri dari penyidik dan jaksa.
Sementara terkait adanya pandangan bahwa Densus akan bersaing dengan institusi KPK, ia memastikan hal tersebut tidak akan terjadi. "Bukan untuk menyaingi KPK, tapi kami ingin bersinergi dengan KPK. Dalam artrean tetap melibatkan KPK sebagai barometer, apa yang diproses oleh Polri, nanti akan disampaikan ke KPK. Korupsi itu kejahatan yang luar biasa, oleh karena itu mengantisipasinya harus dengan cara yang tidak biasa," paparnya.
Pihaknya pun menegaskan tidak akan terjadi perebutan kasus yang ditangani antara Densus Antikorupsi dengan KPK. "Kan ada limitasi kasus sehingga yang tidak ditangani KPK, kami tangani," ucapnya.