REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas PT Transportasi Jakarta (PT Transjakarta) Wibowo memberikan klarifikasi terkait pegawai Transjakarta yang diberi sanksi surat pemberitahuan ketiga (SP-3). Kata dia, kejadian ini menjadi perhatian serius perusahaan.
"Manajemen Transjakarta tidak pernah melarang maupun menghambat karyawannya untuk melaksanakan ibadah atau aktivitas keagamaan," ujar Wibowo saat dihubungi oleh wartawan, Rabu (19/7).
Wibowo menjelaskan, surat peringatan hanya diterbitkan terhadap pelanggaran atas peraturan perusahaan dan atau peraturan perundang-undangan yng berlaku. Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono, sambung Wibowo, tidak pernah menginstruksikan penertiban SP tersebut.
Transjakarta membentuk Tim Etik untuk menyelidiki temuan SP3 tersebut. "Berdasarkan hal-hal di atas, Surat Peringatan tersebut dicabut," katanya.
Selain itu, PT. Transjakarta saat ini sedang membenahi seluruh aspek untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk karyawan, pelanggan, warga DKI Jakarta, dan Pemprov DKI Jakarta selaku pemegang saham.
Sebelumnya, pegawai bernama Mulyono mengatakan, mendapatkan SP3 karena terlambat menjawab pesan dari Dirut PT. Transjakarta Budi Kaliwono. Mulyono tidak langsung merespon pesan dari Budi Kaliwomo karena sedang shalat.