Rabu 19 Jul 2017 09:23 WIB

Konsultan Pajak Perlu Penguatan Regulasi di Undang-Undang

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun
Foto: DPR RI
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti reformasi bidang perpajakan pasca Tax Amnesty akan memberikan prioritas legislasi untuk membahas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Juga RUU Pajak Penghasilan, RUU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah dan RUU Bea Materai.

Dalam rangka reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh dan komprehensif, maka RUU Konsultan Pajak menjadi bagian yang penting dan tidak terpisahkan.

Hal tersebut dikatakan Inisiator RUU Konsultan Pajak, Mukhamad Misbakhun dalam rapat Badan Legislasi di Gedung DPR Senayan, Selasa (18/7) kemarin.

“Hal ini sebagai upaya menjaga keseimbangan kepentingan antara pembayar pajak dengan kewenangan pemerintah di bidang perpajakan,” kata Misbakhun.

Ia mengatakan, sebagai salah satu profesi yang penting di dalam sistem perpajakan, maka profesi konsultan pajak perlu diberi penguatan dalam bentuk regulasi di tingkat undang-undang. Yang didalamnya terdapat aturan yang jelas dan mengikat dalam mengatur profesi konsultan pajak.

Yaitu bagaimana praktik profesi konsultan pajak baik kewajiban, hak dan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan. Bagaimana dengan badan hukumnya dan yang diperbolehkan berpraktek itu bagaimana serta bagaimana dengan konsultan asing.

“Dengan begitu urgensi adanya UU Konsultan Pajak adalah untuk dapat memberikan sinergi yang positif pada program perpajakan nasional  dimana pajak makin menjadi sektor yang dominan dalam pembiayaan pembangunan nasional,” kata dia. 

Anggota Komisi XI DPR ini menjelaskan, konsultan pajak mempunyai peranan yang semakin penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak (WP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Peranan konsultan pajak terhadap penerimaan negara cukup besar dimana tidak hanya memberikan konsultan pajak tetapi juga memberikan edukasi terkait perpajakan.

Menurutnya, perpajakan  merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WB) dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system dimana WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

“Tidak semua WP memahami bagaimana mengurus perpajakannya sehingga membutuhkan konsultan pajak untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement