Senin 17 Jul 2017 23:06 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Hary Tanoe

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Hari Tanoesoedibjo
Hari Tanoesoedibjo

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh bos MNC Grup Hary Tanoesodibjo. Sebelumnya, Hary ditetapkan menjadi tersangka kasus 'SMS kaleng' terhadap Jaksa Yulianto. Selain menolak permohonan praperadilan, Hakim Tunggal, Cepi Iskandar,  juga menolak keberatan atau eksepsi dari bos MNC Grup itu.  

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi dari pemohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan dari pemohon," ujar Hakim Cepi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7). 

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan Harry Tanoe, maka penetapan tersangka terhadap Ketum Partai Perindo oleh Bareskrim Polri dianggap sah. "Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon Hari Tanoesoedibjo adalah sah. Membebankan biaya perkara sebesar nihil," tegasnya. 

Dalam persidangan hakim tunggal pertimbangan putusannya, proses penyidikan oleh Bareskrim Polri sudah memenuhi dua bukti permulaan yang cukup. Sehingga dalil pemohon yang terkait sah atau tidak sahnya proses penyidikan harus dikesampingkan. 

Selain itu, ihwal pesan singkat yang dikirimkan oleh Harry Tanoe apakah mengandung unsur pidana pengancaman atau tidak, menurutnya sudah masuk dalam materi pokok perkara. Sehingga, bukan kewenangan hakim tunggal praperadilan untuk menyatakan 'pesan kaleng' itu mengandung unsur pidana atau tidak.

Hakim juga menimbang terkait kesimpulan pemohon yang menyatakan penyidikan tidak sah, lantaran pemohon mendalilkan bahwa termohon terlambat memberitahukan tentang telah dimulainya penyidikan. Yang seharusnya  selambat-lambatnya tujuh hari setelah dimulainya proses penyidikan.

"Hakim praperadilan berpendapat apabila tidak didalilkan ke dalam permohonan berarti pemohon menganggap tentang SPDP bukan perkara yang substansial sehingga tidak dimasukan dlaam gugatan permohonan praperadilan," terangnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement