REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pemerintah Provinsi Papua mengancam akan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol atau mabuk di lingkungannya. Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa di Jayapura, Senin (17/7) mengatakan pihaknya telah mendapat informasi mengenai ASN yang kerap mengkonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk serta membuat keributan.
"Biasanya ASN yang mabuk kemudian pulang ke rumah membuat keributan bahkan hingga memukul istri, seharusnya menjadi teladan yang baik bukan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," katanya.
Menurut Doren, pihaknya menyayangkan di tengah komitmen pemberantasan minuman beralkohol di Papua, masih saja ada pegawai yang minum dan mabuk-mabukan.. Padahal ASN merupakan pilar perubahan yang diharapkan mampu mendukung program tersebut.
"Saya harapkan ini menjadi perhatian bagi ASN, jangan memberi contoh buruk, jangan mabuk-mabuk karena itu tidak dibenarkan oleh agama," ujarnya.
Untuk mencegah semakin banyaknya ASN yang mabuk-mabukan, pihaknya bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua akan melakukan inspeksi dadakan (sidak) di Pelabuhan Jayapura. "Sidak di Pelabuhan Jayapura ini bertujuan untuk mengecek keberadaan minuman beralkohol, mengingat diharapkan sudah tidak ada lagi minuman yang dipasok ke Papua," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen kembali mengingatkan ASN di lingkungannya agar "bebas" dari minuman beralkohol dan menindaktegas siapapun yang tertangkap tangan mengkonsumsi barang tersebut.Bahkan Pemprov Papua pun sudah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 mengenai pelarangan produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.