REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkap DPR belum secara resmi menerima surat pengantar penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Karena itu, menurut Fadli, pimpinan DPR RI belum mengagendakan pembacaan masuknya perppu tersebut dalam rapat paripurna terdekat.
"Dari rapim tadi kami belum menerima itu Perppu ormas itu. Surat (pengantarnya). Jadi yang kami bicarakan semuanya (isi perppu) dari WhatsApp Group itu aja. Jadi kami belum menerima sama sekali Perppu ormas itu," kata Fadli usai rapat pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7).
Pernyataan Fadli ini pun juga sekaligus mengoreksi pernyataan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang menyebut surat pengantar perppu telah masuk ke DPR. "Belum, belum, tadi dikonfirmasi kami hadir semua pimpinan DPR ada lima, kami tanyakan langsung ke kesekjenan sampai saat ini belum ada surat termasuk pengantar dan Perppu No 2/2017," kata Fadli.
Secara pribadi, Fadli menilai perppu tidak memenuhi kriteria kegentingan memaksa.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 ini dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.