Senin 17 Jul 2017 17:27 WIB

Axel Terancam Pasal Psikotropika

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Argo Prabowo Yuwono
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Argo Prabowo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mendalami kasus narkoba yang melilit anak aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew, terkait pembelian narkoba jenis happy five berdasarkan bukti tranksaksi uang Rp1,5 juta melalui rekening. Atas kasus dugaan narkoba tersebut, Axel terancam dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Yang bersangkutan, anaknya Jeremy Thomas kita kenakan undang-undang psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/7).

Argo menyatakan, polisi akan memastikan apakah Axel adalah pembeli tetap narkona jenis ini. Nantinya, anggota Satuan Reserse Narkona Polres Bandara Soekarno-Hatta akan memanggil Axel untuk dimintai keterangan soal kasus narkoba tersebut.

Namun, Argo belum menjelaskan secara rinci kapan jadwal pemeriksaan tersebut dilakukan. "Belum tahu (jadwal pemeriksan), tapi secepatnya, ya," kata dia.

Polisi sebelumnya menangkap Axel di Kristal Hotel, Terogong Raya, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7). Penangkapan itu merupakan pengembangan dari pengungkapan narkoba jenis Happy Five 1118 strip yang disamarkan dalam kotak obat Panadol oleh pihak Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (14/7) silam.

Dari pengungkapan ini, dua warga berinisial JV dan DRW yang membawa narkoba dari Malaysia diamankan polisi. Saat dilakukan pengembangan, polisi menemukan transaksi Axel dengan dua pelaku. Polisi tidak langsung melakukan penahanan terhadap Axel. Hal ini karena polisi memiliki waktu selama 3x24 jam untuk melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement