Senin 17 Jul 2017 16:42 WIB

Hentikan Penyebaran Wajah Pelaku Bullying di Bawah Umur

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Esthi Maharani
Rekaman yang disensor memperlihatkan siswa SMP yang melakukan aksi bully terhadap siswa lainnya di pusat perbelanjaan di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang menjadi viral di media sosial.
Foto: Youtube
Rekaman yang disensor memperlihatkan siswa SMP yang melakukan aksi bully terhadap siswa lainnya di pusat perbelanjaan di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang menjadi viral di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Psikolog, Reza Indragiri meminta agar masyarakat tidak menyebarkan video bullying yang melibatkan anak-anak dibawah umur. Ia meminta kasus bullying tersebut diserahkan pada aparat berwenang.

"Menampakkan wajah pelaku dan masih dibawah umur, ini kan pelanggaran hukum. Seharusnya video itu diserahkan ke pihak berwajib saja," kata dia saat dihubungi, Senin (17/7) pagi.

Reza mengingatkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, wajah dan identitas pelaku bullying harus ditutup atau disamarkan.

"Mari hentikan penyebarluasan viral berita yang menampilkan wajah siswa-siswa tersebut," ujar dia.

Kasus bullying di sekolah, bagi Reza, bukan hal sepele. Masalah ini sangat serius, bahkan siswa SMP ada yang melakukan bullycide, yakni bunuh diri akibat penderitaan tak tertahankan akibat menjadi korban bully.

"Mereka yang jadi korban bully, biasanya siswa dengan prestasi terendah, siswa dengan prestasi tertinggi, siswa junior, siswa dengan disabilitas, siswa dengan kondisi fisik maupun psikis berbeda. Semoga masalah ini segera teratasi setuntas dan sebijaksana mungkin," jelas Reza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement