Ahad 16 Jul 2017 20:52 WIB

Pengamat Ini Sebut Tujuan Pemerintah Blokir Telegram

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Aplikasi Telegram.
Aplikasi Telegram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif ICT Watch Indonesia, Donny BU menyebutkan ada dua alasan pemerintah sehingga memutuskan memblokir Telegram. Dia bahkan mengatakan, sebetulnya tak bisa dilihat dari Telegram saja.

"Kalau bicara keamanan nasional, kedaulatan negara. Bagaimana dengan siber? Sejumlah negara Eropa, mereka memasukan siber berkaitan dengan pertahanan keamanan. Pada saat pemerintah lakukan pemblokiran Telegram, saya berpikir setidaknya ada dua tujuan, katamya di Jakarta, Ahad (16/7).

Donny mengatakna, disamping pemblokiran sementara untuk membatasi komunikasi terorisme dan radikalisme di Indonesia, pemerintah juga mencoba menyadarkan penyelenggar Telegram untuk memberi perhatian pada aplikasi.

Dia mengatakan, masyarakat akan tahu tujuan utama setelah ada komunikasi dengan Telegram. "Banyak teman-teman yang ahli hukum berkomentar, kalau pemerintah ingin membatasi akses informasi, seharusnya diatur secara proporsional, misalnya dengan peraturan pemerintah (PP). Berdiri regulasi yang ajeg disusun bersama oleh masyarakat. Libatkan juga dalam menyusun tata kelolanya, mitigasi risikonya bagaimana," katanya.

Apa yang dianggap melanggar hukum dan merugikan masyarakat Indonesia seyogyanya itu adalah tak satu arah dari perpektif pemerintah. Dia menilai inisiasi tim panel dua tahun lalu, perlu dihidupkan kembali.

"Kumpulan orang dari berbagai latar belakang, agama, akademis, praktisi, programer, sipil untuk urun rembug, apakah itu pantas diblokir apa tidak. Tim panel itu bisa didorong kembali untuk mendorong partisipasi publik," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement