Sabtu 15 Jul 2017 21:54 WIB

PDIP: Hak Angket Bukan Kurangi Kewenangan KPK

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Foto: Istimewa
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan PDIP mendukung hak angket bukan untuk mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasn Korupsu (KPK), namun mendudukkan posisi KPK sebagai lembaga yang juga harus memperoleh pengawasan.

"Kalau PDIP mendukung hak angket KPK bukan untuk mengurangi kewenangan KPK," kata dia, Sabtu (15/7)

Selain itu, kata dia, fungsi hak angket juga untuk melakukan pengawasan agar kekuasaan KPK dalam memberantas korupsi tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum di dalamnya. Ia mencontohkan dalam menetapkan tersangka KPK tidak bisa seenaknya, juga dalam memanfaatkan anggaran membutuhkan pertanggung jawaban.

"KPK juga memanfaatkan uang negara ya harus dikoreksi," ujarnya.

Sesuai tugasnya, lanjut dia, KPK mengusut kasus-kasus besar, juga bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebagai usaha menimbulkan efek jera kepada pelaku korupsi.  Selain itu, PDIP, kata dia, juga mendukung rencana Presiden Joko Widodo yang akan melakukan perombakan (reshuffle) kabinet karena untuk efektivitas kinerja pemerintahan dalam menghadapi tantangan global dan Nasional.

"Waktu pelaksanaan reshuffle hanya presiden yang tahu. Tapi PDIP mendukung adanya reshuffle," ucapnya menegaskan.

Di Bojonegoro Hasto Kristiyanto melakukan pertemuan dengan jajaran pengurus DPC PDIP untuk melakukan konsolidasi partai terkait pemilihan kepala daerah. Selain di Bojonegoro, ia yang didampingi Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Kusnadi juga melakukan hal serupa di Lamongan dan Bondowoso.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD PDIP Jatim, Kusnadi menyatakan PDIP memasang target menang di 12 kabupaten/kota dari 18 kabupaten/kota dalam pelaksanaan pilkada yang akan dilaksanaan secara serentak pada 27 Juni 2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement